TEMPO.CO, Denpasar -David James Taylor, terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 21 Februari 2017. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yanto.
Jaksa penuntut Anak Agung Ngurah Jayalantara menuntut warga negara Inggris itu dengan hukuman 8 tahun penjara. "Terdakwa David James Taylor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Orang tua David, John Taylor (ayah) dan Jane Taylor (ibu) hadir di ruang sidang. David terlihat tenang saat mendengarkan jaksa membacakan nota tuntutan setebal 125 halaman. Raut wajah David tidak berubah saat jaksa membacakan inti tuntutan. Ia tidak banyak memberikan reaksi.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Polisi Bali
Jayalantara menjelaskan hal yang memberatkan David yakni menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatan. "Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban disampaikan dalam persidangan 14 Februari 2017," ucapnya.
Baca Juga:
Setelah sidang, David enggan bicara dengan awak media. Ia hanya tersenyum, sambil terus berjalan. Kuasa hukum David, Haposan Sihombing menuturkan pihaknya akan mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu sepekan. Klien kami mengatakan nanti dalam pembelaan saja komentar terhadap tuntutan itu, jadi dituangkan dalam pleidoi," tuturnya.
Simak: Sidang Pembunuhan Polisi Bali, Saksi: Darah di Baju Turis
Menurut Haposan, David berkemungkinan saat mengutarakan pembelaannya juga memperhatikan perasaan kekasihnya, Sara Connor, terdakwa lain dalam kasus yang sama. "Dia kan tidak sendiri (saat melakukan), tapi ada pacarnya. Mungkin dia juga memikirkan pacarnya, kalau saya dituntut segini bagaimana pacar saya, begitu karena sayang," katanya.
Kasus pembunuhan Wayan Sudarsa terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, tepatnya di seberang depan Hotel Pullman. David James Taylor dan Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Sabtu, 20 Agustus 2016, atas kasus pembunuhan tersebut.
BRAM SETIAWAN