TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) Gedung Mahkamah Konstitusi. Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"KPK sudah lakukan penyitaan terhadap CCTV yang relevan tersebut pada saat penggeledehan di MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.
Penyitaan CCTV dilakukan karena ada dugaan telah terjadi pertemuan-pertemuan dalam rangkaian peristiwa suap di Gedung Mahkamah Konstitusi. Kamaludin, rekan Patrialis sekaligus perantara suap, diduga pernah berkunjung ke MK beberapa kali.
Baca juga:
Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar
Patrialis diduga menerima janji sebesar Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Pengusaha daging impor itu diduga menyuap Patrialis agar mengabulkan sebagian gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebelum duit Sin$ 200 ribu diberikan, Basuki lebih dulu memberikan uang US$ 30 ribu dolar yang diserahkan melalui Kamaludin. Uang itu diduga telah habis digunakan untuk umroh.
Pada saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan salinan draf putusan perkara nomor 129 dari tangan Kamaludin. Penyidik menduga draf itu diserahkan oleh Patrialis.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Sedang Basuki bersama dengan asistennya, Ng Fenny, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga:
Tetap Dukung Ahok-Djarot, PPP Djan Faridz Ajak Romi Bersatu
Undangan Aksi 212 Catut NU, PBNU: Ada Implikasi Pidananya
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. "Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis, 27 Januari 2017 lalu.
Patrialis meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat," kata Patrialis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dini hari, 27 Januari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI