TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perihal pembukaan data Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib tidak akan mempengaruhi upaya pemerintah memperbaiki penanganan perkara hak asasi manusia. Menteri Sekretaris Negara Pratikno berkata, apa pun putusan PTUN pekan lalu, pemerintah akan menyelesaikan perkara-perkara dugaan pelanggaran HAM pada masa lalu, seperti kasus Munir.
"Pemerintah terus berupaya memperbaiki penegakan HAM, menyelesaikan permasalahan masa lalu terlepas ada atau tidaknya putusan PTUN pekan lalu," ucap Pratikno saat dicegat di Istana Kepresidenan, Senin, 20 Februari 2017.
Pratikno memberi sinyal bahwa data TPF Munir akan tetap dicari. Ketika ditanyai, apakah putusan PTUN akan mempengaruhi pencarian data Munir, ia tidak membantah atau membenarkan. Ia hanya menuturkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan menangani dan menjelaskan hal tersebut.
"Agar tidak simpang-siur, nanti Pak Menkopolhukam akan menjelaskan (soal pencarian data Munir)," ujar Pratikno.
Pembukaan data TPF Munir kembali menjadi perhatian setelah PTUN memenangkan gugatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Publik. Dalam putusannya, KIP meminta pemerintah membuka data TPF Munir kepada publik. Namun pemerintah mengajukan banding atas putusan itu ke PTUN dengan klaim data itu tidak pernah dipegang.
Dengan dimenangkannya gugatan pemerintah oleh PTUN, pemerintah tak lagi wajib membuka data TPF Munir ke publik apabila data itu ditemukan. Hal itu membuat istri Munir, Suciwati, kecewa dan berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
ISTMAN M.P.