TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair mengaku pernah meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengenai masalah pajak yang dihadapi perusahaannya. Bantuan yang diminta Rajamohan ialah agar Arif mempertemukannya dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Rajamohan meminta bantuan Arif dan Rudi Musdiono, rekan bisnisnya, untuk membuat janji dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. “Karena saya dapat usulan dari kantor pajak bawah, kalau ada masalah, tolong dihadapi dengan kantor pusat," kata Rajamohan saat ditemui Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Baca:
Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam ...
Soal Pemeriksaan Ipar Jokowi, KPK Bantah Menutupi
Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
Rajamohan tak menyebutkan kapan ia meminta bantuan kepada Arif dan Rudi. Namun ia mengaku, pada akhirnya, ia berhasil bertemu dengan Haniv berkat bantuan Arif. "Enggak mungkin kita bisa dapat appointment di kantor begitu. Itu berkat rekan bisnis saya," ucapnya.
Pada pertemuan itu, Rajamohan menyampaikan semua keluhannya mengenai masalah pajak yang dihadapinya. Lantas, ujar dia, Haniv menyarankan agar ia menyampaikan keberatan. "Beliau dengar semua. Beliau usulkan agar saya menyampaikan keberatan dulu."
Baca juga:
Puluhan Ulama Temui Pimpinan DPR, Rizieq Syihab Absen
Korupsi Hambalang, Siapa Saja Penerima Dana Haram Hambalang?
PT Eka Prima terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam). Dalam kurun 2015-2016, PT EK Prima tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak.
Di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Demi membereskan semua masalah itu, Rajamohan diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar. Angka itu diduga masih sebagian. Rajamohan diduga menjanjikan Rp 6 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI