Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Munarman, Puluhan Pecalang Penuhi Pengadilan

image-gnews
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (tengah) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. ANTARA FOTO
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (tengah) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar -  Kuasa hukum Munarman FPI mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 20 Februari 2017. Pengadilan menetapkan menerima pencabutan praperadilan Munarman. Agenda sidang itu dipimpin hakim Agus Walujo Tjahjono.

Saat menjelang sidang, puluhan pecalang dan anggota ormas anti-FPI di Bali sudah berkumpul di pengadilan. Mereka sempat berorasi di halaman pengadilan sebelum persidangan dimulai. "Ini bentuk peringatan, tidak ada tempat sedikit pun bagi ormas intoleran yang mengadu domba," kata perwakilan Gerakan Pemuda Ansor, As'ad saat orasi, Senin, 20 Februari 2017.

Baca juga:
Puluhan Ulama Temui Pimpinan DPR, Rizieq Syihab Absen

Aksi 212, FUI Bantah Berencana Duduki Gedung DPR

Ketika sidang berlangsung puluhan pecalang dan anggota ormas anti FPI hadir dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Agus Walujo Tjahjono mengetuk palu menandai akhir sidang agenda penerimaan pencabutan praperadilan, sontak terdengar teriakan dari pengunjung sidang.

Pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta seusai persidangan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus Munarman FPI hingga tuntas. "Negara diobok-obok oleh ormas intoleran seperti itu. Kami berharap pihak pengadilan dan Polda Bali kerja maksimal," katanya.

Adapun pencabutan praperadilan Munarman diajukan oleh salah satu perwakilan kuasa hukumnya Zainal Abidin pada Kamis, 16 Februari 2017. Permohonan gugatan itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video  itu, Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi:Tunggu Sidang
Empat Warga Korut yang Diburu Malaysia Singgah di Jakarta

Atas hal itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.

Menanggapi tuduhan tersebut, Munarman menjelaskan, dia tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Sudah saya jelaskan dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada maksud untuk itu," ucapnya, Selasa 14 Februari 2017.

Munarman menuturkan kedatangannya ke kantor sebuah media di Jakarta dalam video itu bukan bertujuan menyeret permusuhan kepada pihak atau kelompok lain dengan menyebar informasi kebencian. Munarman meminta media tersebut bersikap proporsional, profesional, dan adil. "Itu konteksnya yang perlu saya tegaskan," katanya.

BRAM SETIAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

55 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.