TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan sebagai JC ini resmi diserahkan ke KPK pada Desember 2016. "Choel sudah ajukan diri menjadi JC sejak Desember," ucap Febri di KPK, Senin, 20 Februari 2017.
Febri berujar, lembaganya akan mempertimbangkan pengajuan itu. Sebab, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi tersangka untuk mendapat status tersebut. "Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait dengan indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," tuturnya.
Baca juga:
Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama
Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar
Menurut dia, penyidik akan melihat sejauh mana keterangan yang diberikan Choel. Sebab, sebagian fakta sudah terungkap pada putusan Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang sudah lebih divonis dalam kasus ini.
"Kalau ada tersangka yang ajukan diri menjadi JC, tentu kami lihat, apakah ada info baru yang signifikan untuk diungkap, karena sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya," ucap Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada kemungkinan lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah menetapkan Choel sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya, mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," ujar Saut di KPK, Ahad, 19 Februari 2017. Menurut dia, hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya.
Baca juga:
Tetap Dukung Ahok-Djarot, PPP Djan Faridz Ajak Romi Bersatu
Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi
Meski dalam surat dakwaan banyak pihak-pihak lain yang disebut, menurut Saut, KPK tidak bisa dengan mudah menyeretnya tanpa alat bukti yang cukup. "Enggak boleh sebut nama. Kalau penyelidikan, saya tidak boleh sebut nama, bisa dituntut orang kalau sebut nama," tuturnya.
Kasus ini merupakan peninggalan pimpinan KPK periode sebelumnya. Sejak naik ke penyidikan pada 2012, hingga kini pengembangan kasus ini terus dilakukan.
MAYA AYU PUSPITASARI