TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan berkas perkara kliennya akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Maret 2017. "Informasi yang kami dapat dari KPK, Maret sudah clear. Apakah awal, medio, atau akhir Maret, kami belum tahu," ucap Deddy kepada Tempo, Senin, 20 Februari 2017.
Saat dihubungi, Deddy sedang berada di Jakarta untuk membesuk Hartini, yang mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 1 Januari 2017. Dalam kesempatan ini, Deddy akan berkonsultasi dengan kliennya terkait dengan siapa saja yang nantinya bakal ditunjuk sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
Baca: Klaten Connection, Laporan Publik Tanpa Rincian
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus jual-beli jabatan itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016. Saat menggeledah rumah dinas Hartini, KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.
Dua hari pasca-OTT, KPK kembali menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo, anak sulung Hartini yang juga menjabat Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.
Baca: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari
"Kalau Andy tidak bisa menjadi saksi meringankan karena punya hubungan darah (sebagai anak Hartini), tidak masalah. Kami sudah punya beberapa nama lain," ujar Deddy tanpa bersedia menyebutkan siapa saja calon saksi yang meringankan Hartini.
Jika benar KPK akan melimpahkan berkas perkara Hartini ke pengadilan pada Maret nanti, Deddy menuturkan masa penahanan kliennya bisa diperpanjang lagi. "Bu Hartini sudah siap jika masa penahanannya diperpanjang lagi," kata Deddy.
KPK memperpanjang penahanan Hartini pertama kali pada 18 Januari 2017. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari hingga 28 Februari 2017. Selama menjadi tahanan KPK, ucap Deddy, kliennya sangat kooperatif.
Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan sampai Bidan
"Dalam persidangan nanti, Bu Hartini akan konsisten dengan apa yang telah disampaikannya kepada penyidik KPK," ujar Deddy. Dengan sikap kooperatif tersebut, Deddy berharap komisi antirasuah akan mengabulkan permohonan kliennya menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.
Hingga Senin siang ini, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari KPK ihwal informasi pelimpahan berkas perkara Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Maret mendatang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak merespons saat dihubungi Tempo beberapa kali lewat sambungan telepon. Pertanyaan yang diajukan via SMS dan WhatsApp juga belum dibalas.
Pada 8 Februari 2017, Febri menuturkan masa penahanan Hartini bisa diperpanjang lagi sampai 60 hari jika penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. "Penyidikan masih berfokus pada indikasi adanya suap berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kami juga masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas SHT (Sri Hartini)," kata Febri.
DINDA LEO LISTY