TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur menggerebek rumah yang memproduksi arak Jawa di Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding. Mereka menyita arak Jawa sebanyak 1.434 liter atau setara 1,4 ton lebih.
Polisi kini terus berpatroli di sejumlah kecamatan di Tuban, yang memproduksi arak putih sebutan lain arak Jawa.
Selain menyita belasan drum berisi arak Jawa, polisi juga menetapkan Lukman,28 tahun, sebagai tersangka kasus ini. Pria asal Desa Gedungombok, Kecamatan Semanding ini, ditangkap atas sangkaan memproduksi minuman memabukkan ini. Barang bukti kadar alcohol di arak di atas 25 persen itu, disita di Kantor Kepolisian Sektor Semanding, Tuban.
Baca : Pengoplos Miras `Maut` Ini Akhirnya Jadi Tersangka
Penggerebekan diawali dari informasi warga ke Kepolisian Resort Tuban, terkait produksi arak di sebuah rumah di Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding. Dari laporan itu, penyidik gabungan, Polres dan Kepolisian Sektor Semanding, melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, ada kegiatan produksi arak Jawa, berupa pengumpulan bahan baku, fermentasi ketan dan beras hingga menjadi arak. Di rumah tersangka, sedikitnya terdapat lima pekerja, yang mengolah sekaligus memasarkan minuman keras itu.
Polisi gabungan dua kendaraan menuju ke lokasi. Penggerebekan langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resort Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Samad, berikut 20 personelnya. Lokasi yang dituju sebuah gudang, di Desa Gedungombo, dan kemudian direlokasi, pintu keluar masuknya.
Simak juga : Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok
Hasilnya, belasan drum besar dan puluhan jerigen berisi arak disita polisi. Kemudian dua unit alat suling, 85 tabung elpiji, dan juga arak di botol berisi 1,5 liter yang siap diedarkan.
”Ya, langsung kita amankan pelakunya,” ujar Kepala Kepolisian Resort Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Samad dalam keterangannya, Senin 20 Februari 2017. Dia menyebutkan, polisi terus melakukan razia di Tuban, terutama daerah yang kerap jadi kawasan produksi minuman keras. Seperti Kecamatan Palang dan Semanding.
Sebelumnya, Bupati Tuban Fatkhul Huda menginstruksikan, daerahnya diupayakan bersih dari aktivitas pembuatan minuman beralkohol. Landasannya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 09 Kabupaten Tuban tentang pengendalian atau pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.”Kita sudah komitmen,” ujarnya.
SUJATMIKO