TEMPO.CO, Yogyakarta -Forum Pengawal Demokrasi Indonesia, FPDI meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk menyampaikan informasi ihwal jadwal pengumuman hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan secara resmi.
Koordinator FPDI, forum elemen DPC PDIP Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan timnya masih menunggu hasil penghitungan akhir surat suara sebelum memutuskan untuk melakukan gugatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi. “Kami bingung kapan hari H pengumuman. Sedangkan, gugatan Pilkada harus masuk tanggal 22 Februari,” kata Fokki, Sabtu, 18 Februari 2017.
Tim pemenangan Calon Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan wakilnya Achmad Fadli menyiapkan kemungkinan gugatan Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Baca : Merasa Dirugikan, Rano-Embay Minta Pemungutan Suara Ulang
“Rawan gugatan apakah menang atau kalah. Kami lihat substansinya. Kalau banyak bukti materiil sebagai dasar, maka kami ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fokki.
Fokki sendiri juga merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Yogyakarta. PDI Perjuangan bersama Nasdem merupakan partai penyokong Imam Priyono-Achmad Fadli.
Bersama puluhan tim pendukung Imam Priyono-Achmad Fadli, Fokki menggelar acara yang mereka beri nama mimbar demokrasi mengawal suara rakyat dalam Pilkada Kota Yogyakarta di rumah aspirasi, Gondokusuman. Mereka menuding ada kecurangan dalam Pilkada 2017. Tuduhan kecurangan yang dimaksud adalah 14 ribu surat suara yang tidak sah. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan testimoni saat bertugas pada hari pencoblosan surat suara.
Indikasi kecurangan itu, kata Fokki terlihat dari laporan saksi tim pemenangan. Mereka menemukan ada perbedaan perlakuan terhadap surat suara tidak sah. Di Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo misalnya kotak surat suara tidak sah boleh dibuka.
Di Kotagede misalnya ada 18 kotak surat suara yang boleh dibuka. Tapi, Di Kecamatan Danurejan, petugas PPK mengabaikan saran Panitia Pengawas Kecamatan untuk membuka kotak surat suara tidak sah. “Kami minta semua kotak surat suara tidak sah di 794 Tempat Pemungutan Suara dibuka untuk menjamin transparansi,” kata Fokki.
Dia juga menuding KPU tidak melakukan sosialisasi yang masif terhadap petugas penyelenggara pemilu tentang kategori surat suara tidak sah.
Simak juga : Punya Pertanyaan untuk Presiden, Ikuti #JokowiMenjawab
Muhammad Sofyan, Ketua Tim Pemenangan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, mengatakan permintaan membuka kotak surat suara tidak sah itu sebagai pemaksaaan kehendak. “Tidak ditemukan dasaryang kuat. Kami hormati proses demokrasi yang berlangsung,” kata Muhammad.
Menurut dia, keinginan membuka kotak surat suara tidak sah itu tidak tepat karena tidak ada laporan kecurangan dari masing-masing saksi. Timnya memberikan apresiasi kepada KPPS, PPK, dan Panwas sehingga Pilkada berlangsung lancar.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan untuk mengetahui jumlah surat suara tidak sah harus melalui riset. Sedangkan, surat suara tidak sah masuk dalam kotak suara dan disegel.Di dalam rekapitulasi berita acara hasil penghitungan surat suara tidak disebutkan bagaimana wujud surat suara yang tidak sah itu. “Harus melihat fisiknya untuk melihat yang terjadi secara utuh,” kata dia.
SHINTA MAHARANI