TEMPO.CO, Jakarta - Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, Suciwati menyatakan, akan mengajukan kasasi atau banding ke Mahkamah Agung. Suciwati mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan Sekretaris Negara untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kami keberatan karena dokumen (temuan TPF) wajib diumumkan," kata Suciwati di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2017. Menurut dia, putusan itu bertentangan karena mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan dokumen salinan temuan tim pencari fakta Munir pada Oktober 2016.
Suciwati menilai putusan PTUN itu telah melegalkan tindak kriminal negara yang sengaja menyembunyikan temuan TPF. Putusan itu menunjukkan kalau negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutup kasus Munir. "Kami melihat ada kejanggalan dalam pemeriksaan di PTUN yang tidak dilakukan terbuka," ucapnya.
Dua hari lalu, Majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan menyebukan Sekretaris Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik.
PTUN juga menyatakan bukan kewenangan Setneg untuk mengumumkan hasil TPF. Selain itu, pengadilan mengatakan Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir.
Koordinator Kontras Haris Azhar mendesak kepada pemerintah agar bersikap adil dalam upaya pencarian keadilan. Ia mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang dengan cepat mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Mestinya hal serupa juga dilakukan dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Munir. "Jangan ada double standar," kata Haris.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menyatakan dengan adanya kasasi maka putusan PTUN belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia akan berupaya menempuh jalur hukum agar dokumen TPF Munir bisa diumumkan ke publik. "Tidak ada alasan Setneg tidak mau mengumumkan dokumen itu," ucap Putri.
ADITYA BUDIMAN