TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan pihaknya terus mengupayakan akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah, yang tengah ditahan kepolisian Malaysia.
Siti ditangkap di Bandar Udara Kuala Lumpur pada Rabu, 15 Februari 2017, karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Meskipun begitu, Fachir belum memastikan tim Kementerian mendapat akses tersebut. "Mestinya ada (akses kekonsuleran), karena ini kan menyangkut warga negara kita," ucap Fachir saat ditemui di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca:
Agen Asing Diduga Manfaatkan Siti Aisyah Bunuh Kim Jong-nam
Soal Siti Aisyah, Migrant Care Desak Pemerintah Mendampingi
Menurut dia, sudah ada aturan saat seorang warga negara asing terkena kasus hukum. "Maka sebenarnya kewajiban negara penerima untuk menyampaikan kepada perwakilan (negara asal warga negara asing)."
Fachir berujar, Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur tak melepaskan komunikasi dengan otoritas Malaysia terkait dengan kasus itu. "Kita harap semakin clear nanti fakta-faktanya. Tapi ini kan masih perlu investigasi dari pihak mereka (kepolisian Malaysia)," tutur Fachir.
Siti sebelumnya ditangkap setelah dikenali polisi lewat rekaman CCTV bandara tersebut. Pemberitaan sejumlah media asing pun menyebutkan Siti ditangkap tak lama seusai penangkapan terduga pelaku lain yang membawa paspor Vietnam.
Adapun Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Andreno Erwin menyatakan pihaknya sudah mengirim nota diplomatik untuk akses kekonsuleran. Namun belum ada jawaban dari otoritas Malaysia.
Pendampingan hukum pun telah disiapkan KBRI. "Kami telah menyiapkan lawyer untuk pendampingan hukum WNI yang bermasalah di Malaysia, termasuk untuk kasus Siti Aisyah," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2017.
YOHANES PASKALIS