Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Praktik Human Trafficking, Kediri Perketat Urus Paspor

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah pasport milik 32 Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pasport milik 32 Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Kediri -Kantor Imigrasi Kelas III Kediri memperketat pemberian paspor untuk mencegah perdagangan manusia di luar negeri. Sebanyak 31 pemohon ditolak saat mengurus izin kunjungan ke luar negeri karena diindikasi rawan menjadi korban sindikat internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri M. Tito Andrianto mengatakan petugasnya tak akan memberi kelonggaran sedikitpun dalam pengurusan paspor. Setiap pemohon dipastikan mengikuti sesi wawancara dan penelitian berkas administrasi dengan ketat. “Sudah 31 pemohon yang kita tolak sejak Januari hingga saat ini,” kata Tito, Kamis 16 Februari 2017.

Tito menjelaskan praktik perdagangan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja tengah menjadi perhatian pemerintah. Biasanya sindikat ini mengincar calon tenaga kerja baru yang tak cukup memiliki pengetahuan dan pengalaman bekerja di luar negeri. Karena itu Tito memastikan setiap calon TKI yang tak memenuhi syarat akan dihentikan pengurusan paspornya.

Baca : Cuitan Babu, Fahri Hamzah Kembali Dilaporkan ke MKD

Salah satu syarat yang kerap mengganjal keberangkatan mereka adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Menurut Tito, surat ini menunjukkan status legalitas calon tenaga kerja dan kejelasan nasibnya di luar negeri. Setiap calon TKI, baik calon tenaga kerja baru maupun tenaga kerja lama yang hendak kembali melancong akan mengantongi surat ini. “Tidak ada surat rekomendasi langsung kita tolak,” tegas Tito.

Tak hanya Imigrasi, menurut Tito, seluruh pintu keluar airport, seaport dan borderland juga melakukan pencegahan pemberangkatan calon tenaga kerja yang tak procedural. Pengetatan ini dilakukan bukan untuk menghalangi kesempatan bekerja, tetapi justru melindungi mereka dari sindikat perdagangan manusia.

Wilayah Kediri dan sekitarnya selama ini cukup banyak menyumbang keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke berbagai Negara. Meski pemerintah gencar melakukan sosialisasi aturan ke luar negeri, namun tak sedikit yang tergiur untuk berangkat meski tak memiliki kelengkapan persyaratan.

Simak pula : Wahid Foundation: Lebih Dari 60 Persen Aktivis Rohis Siap Jihad

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biasanya pihak sponsor yang memberangkatkan juga mengiming-imingi dengan upah tinggi dan siap memanipulasi data calon tenaga kerja. “Untuk yang seperti ini akan ketahuan saat wawancara di kantor kami,” kata Tito.

Pengetatan aturan ke luar negeri tersebut tak menuai protes dari masyarakat. Mereka justru berharap pemerintah lebih mampu melindungi tenaga kerja Indonesia dari potensi kejahatan maupun penganiayaan yang masih sering terjadi.

Rendahnya pengetahuan calon tenaga kerja dan keluarganya dianggap menjadi faktor dominan dalam keberangkatan tenaga kerja illegal. “Mau cari kerja di Indonesia juga susah dengan ijasah rendah,” kata Sulis, bekas TKW yang memilih pulang lantaran kontraknya habis.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

54 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

54 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.