TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Dua perkara itu, yakni dugaan suap pada pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013 dan indikasi pemerasan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah), dua indikasi korupsi. Nantinya itu akan digabungkan dalam satu dakwaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Klan Atut Masih Kuat di Pilkada Banten, Ini Sebabnya
Febri mengucapkan Atut akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses persidangan. Atut yang telah divonis tujuh tahun penjara dalam suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, itu sebelumnya ditahan di LP Sukamiskin, Bandung.
Atut disangkakan Pasal 12-e atau Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemindahan Atut dari LP Sukamiskin dimulai hari ini. Politikus Golkar itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.30. Empat jam kemudian, dia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. "Terima kasih, ya. Terima kasih," katanya ketika dikerumuni awak media di depan pintu gedung KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo