TEMPO.CO, Bengkulu - Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial, sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Jumat 17 Februari 2017.
Bukan hanya itu BNNP juga menetapkan mantan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Herly Yudianto, sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, keduanya dikenakan pasal 112, Pasal 114 dan pasal 132 UU Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Sebelumnya kita telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menggelar hasil rekonstruksi," kata Marlian dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Februari 2017.
Marlian mengungkapkanBNN Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap Rudi Zahrial, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, di BNNP. Rudi akan dititipkan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Sementara, Herly ditahan di Rutan BNN.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain," kata Marlian.
Baca:
Mantan Bupati Ini Jebak Bupati Bengkulu dengan Narkoba
Eks Bupati Tersangka Narkoba, Mantan Sekda Giliran Diperiksa
Bupati Bengkulu Selatan Minta Presiden Pantau Kasusnya
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka
Seperti diketahui kasus ini bermula dari penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada Selasa 10 Mei 2016 lalu.
Akibat kejadian ini, Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, sempat menjalani tes darah dan rambut yang hasilnya negatif.
BNNP Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Bengkulu Selatan Rezkan Effendi.
PHESI ESTER JULIKAWATI