TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 16 Februari 2017. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim MK atas uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Maria keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00. Sambil dituntun pendampingnya, ia menyapa awak media. "Saya berdoa saya enggak pernah lagi ke sini," ujar Maria setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis, 16 Februari.
Baca juga:
Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Hakim MK
Hakim MK: Patrialis Tidak Pernah Pengaruhi Putusan
Maria berujar ia telah membeberkan proses pengambilan putusan terkait dengan perkara nomor 129 kepada penyidik. "Semua dari awal sejak permohonan yang diajukan sampai ke putusan itu ditanyakan dan saya sudah jelaskan semuanya," kata dia.
Menurut Maria, tidak ada kejanggalan apa pun selama proses pengambilan keputusan. Pun soal rapat permusyawaratan hakim yang digelar dua kali juga dianggap wajar. "Rapat permusyawaratan hakim tidak hanya satu kali, dua kali. Kadang-kadang saya berulang kali," ujarnya.
Selain Maria, hari ini penyidik memeriksa hakim MK, Suhartoyo. Berbeda dengan Maria, Suhartoyo tampak terburu-buru dan tidak mau berhenti untuk menjawab pertanyaan awak media.
Sambil berjalan menuju mobilnya, Suhartoyo mengatakan, "Diperiksa sekitar perkara itu, proses rapat kemudian persidangan. Itu saja," katanya. Ia menyebut telah dicecar penyidik sebanyak 12 pertanyaan.
Ialah Patrialis Akbar, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari pengusaha daging sapi impor bernama Basuki Hariman agar mengabulkan sebagian gugatan uji materiil perkara nomor 129.
Dalam pekan ini, penyidik pun memanggil sejumlah hakim MK untuk meminta kesaksian. Hingga hari ini, setidaknya tujuh hakim telah diperiksa.
MAYA AYU PUSPITASARI