TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menuturkan pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal perihal dugaan SMS palsu. Pesan palsu itu dianggap membuat Antasari terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Boy, laporan yang digulirkan pada 14 Februari kemarin berkaitan dengan laporan dari kuasa hukum presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Antasari yang dinilai fitnah dengan membawa-bawa nama SBY. "Kan itu ada irisan, dalam perkara yang sama tapi perspektif yang berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah
Boy pun meminta agar publik menghormati penelusuran yang dilakukan Bareskrim atas berkas fakta-fakta yang ada. Sebab, laporan itu berkaitan dengan persidangan kasus Antasari yang sudah mendapat keputusan hukum tetap.
Boy menegaskan bahwa kasus pembunuhan Nasrudin yang menyeret Antasari sudah memperoleh keputusan hukum yang tetap. Bahkan Antasari pun sudah mengajukan grasi dan dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dengan masuknya laporan dari Antasari, penyidik kini fokus pada pendalaman materi laporan.
Baca pula:
Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya
SBY Sebut Antasari Azhar Sengaja Hancurkan Namanya
Dalam kasus Antasari, beberapa nama disebut, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Namun Boy menuturkan belum akan mengarah pada pemanggilan saksi-saksi dalam laporan yang disampaikan Antasari. “Penyidik belum sampai ke situ, kajian hukumnya harus lebih seksama karena ada aspek hukum yang sedang sudah berjalan,” kata Boy.
Boy menuturkan saat ini ada dua laporan yang masuk, yaitu dari pihak SBY dan Antasari, dalam kasus yang saling berkaitan, yakni pembunuhan Nasrudin. Ia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memeriksa laporan itu dengan profesional, proporsional, dan obyektif. "Perlu penelusuran yang sangat cermat oleh penyidik, bagian yang mana," katanya.
DANANG FIRMANTO
Simak:
Tudingan Antasari ke SBY, Fadli Zon: Manuver Politik
Istana Bantah Grasi Antasari Bertujuan Serang SBY