TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan pihaknya hari ini memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Bachtiar diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pencucian uang yang melibatkan Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Rikwanto menuturkan Bachtiar sudah berada di Bareskrim. “Untuk saksi sudah datang dan langsung dilaksanakan pemeriksaan,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2017.
Rikwanto mengatakan ada sejumlah saksi lain yang diperiksa hari ini. Mereka adalah orang dari yayasan, yaitu pembina YKUS, Adian Husaini; Sekretaris YKUS Tri Subhi Abdillah; dan Bendahara YKUS Suwono.
Baca: Dugaan Pencucian Uang Demo GNPF, Polisi Tetapkan Tersangka
Rikwanto menambahkan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari YKUS, yaitu Nuim Hidayat. Nuim menjabat sebagai pengawas YKUS. Namun yang bersangkutan tidak hadir. “Tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter,” kata Rikwanto.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak juga: Ahok Diaktifkan, MA dan Ombudsman Kembalikan ke Tjahjo
Kasus dugaan pencucian uang itu bermula saat GNPF-MUI mengumpulkan dana Rp 3,8 miliar melalui YKUS. Hal itu diungkapkan pendiri yayasan Adnin Armas. Dana itu dikumpulkan GNPF-MUI untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016.
Total ada lebih dari 4.000 donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam tersebut. Polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan tersebut sebagai upaya GNPF-MUI untuk melakukan pencucian uang.
DANANG FIRMANTO