Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Persoalkan Grasi Antasari, Pratikno Bawa-Bawa Dokumen MA

image-gnews
Mensesneg Pratikno. TEMPO/Subekti
Mensesneg Pratikno. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunjukkan dokumen pertimbangan Mahkamah Agung yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

BACA JUGA
SBY Kaitkan Antasari dengan Grasi dari Jokowi
Antasari: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya

"Saya bawa ini pertimbangannya, saya bawa ini ada macam-macam. Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus," kata Mensesneg Pratikno ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.

Pratikno memberikan keterangan pers untuk menanggapi tudingan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi terhadap Antasari Azhar yang dianggapnya bermuatan politis.

Ia meminta agar pemberian grasi tersebut tidak dihubung-hubungkan dengan Istana karena telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno.

Dalam dokumen yang dibawa Pratikno, terdapat sejumlah pertimbangan yang ditandai dengan selotip berwarna di antaranya selotip berwarna kuning di bagian paling atas adalah pertimbangan MA, kemudian selotip warna merah muda pertimbangan dari Jaksa Agung, selotip warna jingga pertimbangan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan selotip warna hijau muda pertimbangan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pertimbangan MA yang tertanggal 30 September 2016 ditujukan kepada Presiden RI bernomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 dengan lampiran 1 berkas perihal: Permohonan grasi dari terpidana Antasari Azhar, SH, MH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA mengajukan surat dari terpidana Antasari Azhar yang memuat permohonan agar pidana yang dijatuhkan atas dirinya diganti dengan pidana yang lebih ringan.

Pertimbangan MA itu di antaranya memuat bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negara Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010 Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jak.Sel; jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juni 2010 Nomor 71/Pid/2010/PT.DKI. jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 September 2010 Nomor 1429 K/Pid/2010. Jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 13 Februari 2012 Nomor 117 PK/Pid/2011. Jo Keputusan Presiden RI Tanggal 27 Juli 2015 Nomor 27/G Tahun 2015 pemohon telah dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun karena dipersalahkan telah melakukan tindak pidana "turut serta menganjurkan pembunuhan berencana".

Baca: Antasari Sebut SBY, Demokrat: Fitnah Kotor

MA berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan terpidana dengan pertimbangan di antaranya bahwa pemohon pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI dan telah mendapat jawaban melalui Keputusan Presiden RI Nomor 27/G Tahun 2015 Tanggal 27 Juli 2015 yang berisi menolak permohonan grasi pemohon.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

7 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Jokowi Disebut-sebut Dorong Mensesneg Pratikno untuk Masuk Kabinet Prabowo, Berikut Profilnya

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi  Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto (kiri), Mensesneg Pratikno (dua kanan), dan Menko Polhukam Mahfud Md (kanan) saat  pengarahan kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.Presiden Joko Widodo didampingi  Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto (kiri), Menteri Sekretaris Negara Pratikno (dua kanan), dan Menko Polhukam Mahfud Md (kanan) saat  pengarahan kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut-sebut Dorong Mensesneg Pratikno untuk Masuk Kabinet Prabowo, Berikut Profilnya

Jokowi disebut-sebut telah menyorongkan loyalis dan posisi sejumlah menteri untuk masuk Kabinet Prabowo. Salah satunya, Mensesneg Pratikno.


Budi Arie Bantah Jokowi Titip Menteri ke Prabowo: Usulan Boleh

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Budi Arie Bantah Jokowi Titip Menteri ke Prabowo: Usulan Boleh

Budi Arie membantah Jokowi disebut-sebut telah menyorongkan loyalis dan posisi sejumlah menteri di Kabinet Prabowo. Di antaranya adalah Pratikno.


Pratikno dan Rosan Bertemu, Bahas Susunan Kabinet?

4 hari lalu

Rosan. ANTARA
Pratikno dan Rosan Bertemu, Bahas Susunan Kabinet?

Rosan bertemu dengan Pratikno. Apa yang dibahas?


Rosan Bertemu Pratikno di Kantor Setneg, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani ditemui di luar Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, usai bertemu dengan Mensesneg Pratikno pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Rosan Bertemu Pratikno di Kantor Setneg, Ini yang Dibahas

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membahas undangan acara dari Amerika Serikat


Jokowi Disebut Titip Pratikno di Kabinet Prabowo untuk Bantu Gibran

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jokowi Disebut Titip Pratikno di Kabinet Prabowo untuk Bantu Gibran

Presiden Jokowi disebut-sebut telah menyorongkan loyalis dan posisi sejumlah menteri di Kabinet Prabowo Subianto.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.