TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunjukkan dokumen pertimbangan Mahkamah Agung yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
BACA JUGA
SBY Kaitkan Antasari dengan Grasi dari Jokowi
Antasari: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya
"Saya bawa ini pertimbangannya, saya bawa ini ada macam-macam. Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus," kata Mensesneg Pratikno ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.
Pratikno memberikan keterangan pers untuk menanggapi tudingan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi terhadap Antasari Azhar yang dianggapnya bermuatan politis.
Ia meminta agar pemberian grasi tersebut tidak dihubung-hubungkan dengan Istana karena telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno.
Dalam dokumen yang dibawa Pratikno, terdapat sejumlah pertimbangan yang ditandai dengan selotip berwarna di antaranya selotip berwarna kuning di bagian paling atas adalah pertimbangan MA, kemudian selotip warna merah muda pertimbangan dari Jaksa Agung, selotip warna jingga pertimbangan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan selotip warna hijau muda pertimbangan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pertimbangan MA yang tertanggal 30 September 2016 ditujukan kepada Presiden RI bernomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 dengan lampiran 1 berkas perihal: Permohonan grasi dari terpidana Antasari Azhar, SH, MH.
MA mengajukan surat dari terpidana Antasari Azhar yang memuat permohonan agar pidana yang dijatuhkan atas dirinya diganti dengan pidana yang lebih ringan.
Pertimbangan MA itu di antaranya memuat bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negara Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010 Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jak.Sel; jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juni 2010 Nomor 71/Pid/2010/PT.DKI. jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 September 2010 Nomor 1429 K/Pid/2010. Jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 13 Februari 2012 Nomor 117 PK/Pid/2011. Jo Keputusan Presiden RI Tanggal 27 Juli 2015 Nomor 27/G Tahun 2015 pemohon telah dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun karena dipersalahkan telah melakukan tindak pidana "turut serta menganjurkan pembunuhan berencana".
Baca: Antasari Sebut SBY, Demokrat: Fitnah Kotor
MA berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan terpidana dengan pertimbangan di antaranya bahwa pemohon pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI dan telah mendapat jawaban melalui Keputusan Presiden RI Nomor 27/G Tahun 2015 Tanggal 27 Juli 2015 yang berisi menolak permohonan grasi pemohon.
ANTARA