TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar menolak pengajuan hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menilai saat ini yang diperlukan adalah forum untuk memberi ruang pemerintah mengklarifikasi pengangkatan tersebut.
"Kami sepakat untuk menyiapkan harmonisasi melalui forum di Komisi II," kata Agus yang didaulat menjadi juru bicara Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Februari 2017.
Jika diperlukan, kata Agus, fraksi pendukung pemerintah ini mengimbau semua fraksi untuk mendukung upaya tersebut. "Jika dianggap perlu diundang Mendagri dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pengaktifan tersebut setelah cuti," kata dia.
Baca:
Hak Angket Pengaktifan Ahok, Begini Peta Fraksi di DPR
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Sebaliknya, Fraksi Partai Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari empat fraksi untuk menggulirkan usulan angket. Selain empat fraksi, 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.
Agus dan fraksi pemerintah pun memahami keinginan fraksi di luar pemerintah. "Walaupun kami anggap apa yang tersirat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak multitafsir," ujar dia. Rapat komisi bisa dijadikan tempat pemerintah menjelaskan dasar hukum pengangkatan Basuki.
Agus menegaskan pengajuan hak angket juga tidak relevan setelah Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan tafsir Mahkamah Agung terkait dengan UU Pemda. "Kami mengimbau untuk menunggu saja fatwa dari MA. Apa pun keputusannya kita indahkan dan kita laksanakan," ujar Agus.
ARKHELAUS WISNU
Simak pula:
SBY: Fitnah Antasari untuk Jatuhkan Elektabilitas Agus