TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke pengadilan. Nasib dua tersangka ini pun akan diputuskan dalam waktu dekat.
"E-KTP hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua, proses sudah bergeser dari penyidikan menuju penuntutan sehingga dalam waktu dekat akan segera disidangkan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2017.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Baca: Diperiksa Kasus E-KTP, Ade Komarudin: Sampaikan Apa Adanya
Menurut Febri, lamanya pelimpahan ke penuntutan disebabkan karena perkara ini terlalu kompleks. Terlebih, KPK juga perlu bekerja sama dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara.
Febri mengatakan kedua tersangka ini telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ia berharap adanya JC dalam korupsi yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini bisa menguak aktor-aktor lain yang terlibat.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP