TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainuddin Amali mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi keputusan pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ini sekaligus rapat kerja kemitraan dua pihak tersebut.
Amali mengatakan pertemuan bakal digelar pada 22 Februari 2017. "Kami harapkan sudah ada posisi yang jelas dari pemerintah baik apakah sudah ada tuntutan jaksa dan fatwa MA yang sedang ditunggu," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga:
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Meskipun begitu, ia tak menjamin keinginan penyelidikan melalui hak angket yang diusung sejumlah anggota Dewan bakal berhenti di komisi. Komisi, kata dia, tetap akan mempertanyakan persoalan pengangkatan Basuki seperti yang diusung dalam usulan angket.
Baca pula: Hak Angket Pengaktifan Ahok, Begini Peta Antar-Fraksi di DPR
Ramai-ramai hak angket bermula ketika Fraksi Partai Gerindra menggulirkan wacana tersebut. Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari tiga fraksi. Selain empat fraksi, 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.
Fraksi partai pendukung pemerintah menolak pengajuan hak angket. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menilai lebih perlu di komisi pemerintahan untuk memberi ruang pemerintah mengklarifikasi pengangkatan tersebut.
ARKHELAUS W.
Simak: Cuitan SBY Soal Grasi Antasari, Istana: Jangan Kaitkan Jokowi