TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Hatta Ali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022. Hatta meraih dukungan mayoritas dengan meraih 38 suara dalam sekali putaran.
"Menetapkan Hatta Ali sebagai Ketua MA terpilih," kata pemimpin sidang pemilihan, Suwardi, seusai penghitungan suara, Selasa, 14 Februari 2017.
Dalam pemilihan yang diikuti 47 hakim agung, Hatta meraih 38 suara, Andi Samsan Nganro 7 suara, Suhadi 1 suara, dan Mukti Arto 1 suara.
Baca: Wakil Ketua MA Pastikan Proses Pemilihan Ketua MA Terbuka
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, ketua dipilih dari hakim dan oleh hakim agung. Pemilihan ketua dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung. Pemilihan ini diikuti semua hakim agung yang berjumlah 47.
Dalam tata cara pemilihan, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon ketua. Setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua. Proses pemilihan dilakukan dengan menulis nama hakim agung yang dipilih pada secarik kertas. Peraih suara terbanyak urutan pertama dan kedua ditetapkan sebagai calon ketua.
Jika berdasarkan perhitungan suara calon ketua sudah mendapatkan suara 50 persen + 1, calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua.
"Saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya atas kepercayaan kepada saya untuk memimpin MA periode 2017-2022," ujar Hatta dalam sambutannya setelah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
AMIRULLAH SUHADA
Baca: Peneliti: Ketua MA Terpilih Harus Mereformasi Lembaganya