TEMPO.CO, Ponorogo – Keluarga Fadila Rahmatika, 20 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban dugaan penyiksaan saat bekerja di Singapura, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menangani perkara tersebut.
“Saya sudah melaporkan ke Polda bulan lalu. Harapannya segera ditindaklanjuti,” kata Masringah, ibu Fadila, ketika ditemui di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Senin, 13 Februari 2017.
Laporan itu dilayangkan Masringah, yang didampingi pengacara dan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi) pada 21 Januari 2017. Pihak terlapornya adalah seorang perekrut Fadila dari salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya yang memiliki cabang di Ponorogo.
Lewat PJTKI itu, Fadila berangkat ke Singapura pada Februari 2016. Tidak lama setelah kedatangannya, ia bekerja untuk majikan pertama dan sempat digigit anjing. Selang dua bulan kemudian, ia pindah majikan. Bos kedua inilah yang diduga menganiaya Fadila.
Namun pihak keluarga belum melaporkan majikan Fadila ke pihak penegak hukum. Sebab, Marjaenah, salah seorang pendamping Fadila, mengatakan harus melibatkan pemerintahan antarnegara. ‘’Karena posisi majikannya di Singapura. Maka, kami melaporkan dulu yang di sini (Indonesia),’’ ujarnya, yang ditemui di tempat yang sama.
Marjaenab menilai pihak PJTKI memberangkatkan Fadila melakukan perdagangan orang. Hal itu juga sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim pada Januari 2017.
“Kami berencana akan ke Polda besok (Selasa, 14 Februari 2017) agar segera di-BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik,” katanya kepada Tempo.
Rencana keberangkatan Fadila, keluarga, dan pengacara ke Surabaya bertujuan “menjemput bola”. Dia berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Apalagi, sejak dilaporkan bulan lalu, belum ada perkembangan lebih lanjut. “Lebih baik kami yang ke sana,” ucapnya.
Dugaan penganiayaan ini, menurut keluarga, mengakibatkan Fadila mengalami guncangan psikologis. Gadis ini telah menjalani perawatan medis di rumah sakit Ponorogo dan Rumah Sakit Jiwa Surakarta, Jawa Tengah, selama 18 hari. Akhir bulan lalu, ia diperbolehkan pulang ke rumah.
Hanya, Marjaenah menuturkan, kondisi kejiwaan Fadila belum sepenuhnya pulih. Ia masih harus menjalani rawat jalan ke Surakarta. “Belum pulih total, mengingat (penyiksaan) yang dialaminya masih sepotong-sepotong,’’ tutur dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO