TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dengan pertimbangan pemerintah dalam memberikan kepastian kebijakan fiskal untuk PT Freeport Indonesia yang sekarang memegang izin usaha pertambangan khusus yang masih mengambang.
Menurut Sri, persoalan yang dihadapi tidak hanya tentang masalah fiskal atau pajak. Sebab, kontrak dengan Freeport menyangkut banyak dimensi. "Di satu sisi, ada suatu kontrak yang sudah ditandatangani, yaitu berdasarkan kontrak karya (KK), yang sekarang harus menghadapi Undang-Undang Minerba (mineral dan batu bara) baru dan harus disesuaikan," ujar Sri, di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.
Namun di sisi lain, Sri menuturkan pemerintah juga ingin memberikan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dalam UU Minerba disebutkan apa pun bentuk kerja sama yang dijalin pemerintah dengan pengusaha harus menjamin penerimaan pemerintah yang lebih baik.
"Ini yang sedang kita bicarakan. Di satu sisi memberikan kepastian lingkungan usaha, di sisi lain juga membela kepentingan Indonesia," kata dia.
Sri menjelaskan, dari sisi penerimaan ada dimensi tentang pajak, royalti, PBB, dan iuran lainnya. Sedangkan dari sisi kewajiban perusahaan ada tentang ketentuan divestasi serta membangun smelter. Semua aspek itu, kata dia, perlu dicerminkan dalam kontrak yang baru. "Tentu kita perlu melakukan negosiasi yang teliti dan baik," ujarnya.
Sri memahami jika Freeport sangat menjunjung aspek kepastian usaha untuk keberlanjutan masa depan perusahaan. Terlebih Freeport merupakan perusahaan publik yang juga harus bertanggung jawab kepada para pemegang sahamnya.
Sehingga, Sri melanjutkan, pihaknya berusaha sebaik mungkin menghitung kewajiban dan membandingkan antara KK yang selama ini dilakukan Freeport serta total jumlah penerimaan negara berdasarkan KK tersebut jika terjadi perubahan melalui IUPK.
"Jadi dua kepastian, yaitu kepastian bagi republik untuk mendapatkan haknya yang lebih baik dan kepastian bagi mereka untuk merencanakan investasi, baik di pertambangan maupun hilir," kata Sri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pertimbangan kepastian dan kebijakan fiskal Freeport diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ini domainnya Kementerian Keuangan. Nanti biar Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat aturan (kebijakan) mana yang bisa dilakukan," ujar Jonan saat dicegat di Istana Kepresidenan, Senin, 13 Februari 2017.
Sebagaimana diketahui, Freeport per 10 Februari lalu resmi menjadi pemegang IUPK dari sebelumnya kontrak karya. Perubahan status itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya hanya mengizinkan perusahaan tambang pemegang KK melakukan ekspor konsentrat apabila berganti menjadi pemegang IUPK.
GHOIDA RAHMAH | ISTMAN MPD