TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah tak bisa menggunakan hak suaranya dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Banten. Hak politik ibunda calon wakil gubernur Andika Hazrumy itu dicabut lantaran dipidana akibat menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pilkada Kabupaten Lebak.
”Atut tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah dicabut,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Itun Wardatul Hamra ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2017. Di Lapas Wanita itu, 10 warga binaan akan menggunakan hak suaranya dan telah masuk daftar pemilih tetap.
Baca:
Pilkada Banten, Atut Restui Andika Dampingi Wahidin Halim
Hari Kemerdekaan, Eks Gubernur Atut Chosiyah Tak Dapat Remisi
Dengan tidak mencoblosnya Atut, berarti suara pasangan calon gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy berkurang satu suara. Pada Pilkada Banten 2013, Wahidin merupakan seteru Atut. Ketika itu, Atut, yang berpasangan dengan Rano Karno, menang atas Wahidin-Irna Narulita Dimyati (sekarang Bupati Pandeglang). Seiring hukuman atas tindak pidana yang dilakukan Atut, Rano naik sebagai Gubernur Banten.
Baca juga:
Beredar Headline Sampul Koran Tempo Palsu
Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun
Rano, yang dikenal sebagai Si Doel dalam serial Si Doel Anak Sekolahan, kemudian menggandeng Embay Mulya Syarief sebagai calon wakil gubernur melawan Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang dua periode dan anggota DPR RI. Wahidin pun menggandeng anak Atut, Andika, yang sebelumnya merupakan anggota DPD RI.
Pada Rabu, 15 Februari 2017, sebanyak 7,7 rakyat Banten akan memilih gubernur dan wakil gubernur.
AYU CIPTA
Berita Terkait:
Pilkada Serentak, Dinasti Atut Masih Kuasai Banten
Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten