TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams, hari ini, Selasa, 14 Februari 2017. Keduanya diperiksa terkait dugaan suap kepada hakim MK mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator
Anwar dan Wahiduddin tiba di gedung KPK pukul 10.00. Keduanya keluar dari mobil yang sama.
"Saya hari ini memberi keterangan, kalau kemarin meminta keterangan. Ya, terkait soal Pak Patrialis. Saya memberikan keterangan," kata Anwar. Sedangkan, Wahiduddin tak mau berkomentar.
Selain kedua hakim itu, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Irwan Nazif. Irwan juga diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.
Baca: Dugaan Suap Patrialis, KPK Cecar Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Draf Putusan
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Manahan M.P. Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Hari ini, penyidik KPK juga akan memeriksa Patrialis Akbar. Hakim MK yang diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2017.
Menurut kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ari Wibowo, pemeriksaan kliennya hari ini bertujuan untuk memperpanjang masa tahanannya. "Hari ini pemeriksaan untuk memperpanjang masa tahanan," ujarnya.
Patrialis diduga menerima Sin$ 200 ribu untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan pada 2015. Meski tak ikut menggugat, Basuki mengatakan dia berkepentingan dalam pemenangan gugatan itu.
MAYA AYU PUSPITASARI