TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, hari ini, Selasa, 14 Februari 2017. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kemarin.
Senin, 13 Februari 2017, Munarman diperiksa di Polda Bali lebih dari lima jam. Didampingi kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly, Munarman tiba sekitar pukul 17.15 Wita dan baru meninggalkan polda sekitar pukul 22.30 Wita.
Baca: Usai Diperiksa, Munarman Janji Jelaskan Kasusnya Hari Ini
Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy belum memberikan penjelasan apa pun terkait dengan pemeriksaan terhadap juru bicara FPI itu. Ia beralasan baru akan memberikan keterangan kepada media seusai pemeriksaan rampung.
"Masih berlanjut besok (Selasa, 14 Februari 2017) pukul 09.00 Wita," kata Kenedy, Senin malam, 13 Februari 2017. "Nanti, begitu selesai pemeriksaan, semua saya jelaskan."
Kenedy menjelaskan, penundaan pemeriksaan Munarman merupakan keinginan juru bicara FPI itu karena sudah merasa kelelahan. "Dia sudah kecapekan, ini sudah malam, kami tidak bisa memaksa. Konsentrasi dia sudah enggak bisa mikir (jawab) tadi," ujarnya. Dia menambahkan Munarman menginap di salah satu hotel di sekitar wilayah Denpasar.
Munarman juga menolak berkomentar. "Besok pagi lah sekalian keterangannya, jangan dicicil-cicil," kata dia sembari mengelak dari kepungan awak media.
Munarman yang mengenakan kemeja biru, jaket, dan topi hitam, tetap tak mau berkomentar banyak. Tangannya dimasukkan ke kantong. Lau, dia pun pergi.
Zulfikar, pengacara Munarman, juga tak mau memberikan komentar. "Besok saja, ya," ujarnya sambil melambaikan tangan.
Baca: Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman lebih dari enam tahun penjara.
BRAM SETIAWAN