TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan sejumlah penyebab bebasnya sejumlah narapidana koruptor keluar-masuk penjara. Menurut dia, kasus pelesiran narapidana tak disebabkan oleh lemahnya sistem operasional lembaga pemasyarakatan.
"Sebenarnya SOP (standard operating procedure) sudah jelas, sudah kami perbaiki. Ini kan masalahnya di manusianya. Kalau sistemnya, sudah jelas. Tapi, kalau di luar kok seperti itu, berarti kan SDM-nya, bukan prosedurnya," ucap Wayan saat menyambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Napi Sukamiskin Pelesiran, Kemenkum HAM Akan Selidiki
Dia berujar, petugas penjaga LP tidak dipersiapkan menangani napi kasus korupsi secara khusus. Materi pembekalan yang diterima petugas di Akademi Ilmu Pemasyarakatan hanya prosedur kerja LP secara umum.
"Selama tiga tahun, petugas LP hanya diajari cara menangani narapidana, tidak dilatih menangani kejahatan tertentu. Umum saja semua kejahatan. Nah, bagaimana cara menghadapi koruptor, kan, tidak dilatih," tutur Wayan.
Kuantitas petugas LP pun bermasalah. Jumlahnya tak sebanding dengan penghuni dan napi yang ditahan. Wayan menyebutkan lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan hanya sekitar 1.500 orang di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah napi mencapai sekitar 208.000.
"Petugas LP semakin berkurang. Tahun ini, ada 2.000 orang lebih yang akan pensiun. Napi makin bertambah, (jumlah) petugasnya semakin turun," kata Wayan.
Lihat: Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo
Praktek suap oleh napi pun dinilai merusak kualitas petugas LP. "Sebenarnya bukan pilihan, tapi karena ada paksaan. Masalah Gayus Tambunan kan juga seperti itu. Pengembangan dan peningkatan kualitas SDM-nya yang perlu kami perhatikan."
Kasus pelesiran napi menjadi laporan investigasi majalah Tempo beberapa waktu lalu. Tempo mengungkap keadaan napi di LP Sukamiskin, Bandung, yang dapat keluar-masuk penjara dengan mudah. Napi ini umumnya memanfaatkan izin berobat ke luar penjara untuk pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.
Napi itu misalnya bekas Wali Kota Palembang Romi Herton, yang terlihat mendatangi rumah istri mudanya di Bandung. Ada juga tahanan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
YOHANES PASKALIS