Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Guru di Bombana Mogok, Ini Kata Dinas Pendidikan

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Kendari- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana, Nuhung menyayangkan aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru di daerah tersebut. Dengan alasan baru sebulan menjabat, Nuhung belum tahu soal belum terbayarnya tunjangan sertifikasi guru yang menjadi penyebab mogok.

Berita lainnya: Ribuan Guru di Sulawesi Tenggara Mogok Mengajar

"Kami tidak bisa menghentikan aksi para guru ini, tetapi kami sayangkan hal tersebut terjadi, sebab selain berdampak pada anak sekolah pula akan berpengaruh pada kinerja mereka untuk triwulan pertama tahun 2017," Nuhung saat dikonfirmasi Tempo Rabu sore.

Menurut Nuhung, pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran tunjangan serifikasi para guru. Dia mengatakan tuntutan para guru memang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Nuhung mengungkapkan pihaknya telah bersurat ke Kemendikbud dengan melampirkan surat pernyataan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Nasir Noy yang menyebutkan bahwa sisa dana tunjangan profesi guru masih terdapat di kas daerah sekitar  Rp 10 miliar lebih.

Dalam pernyataan itu, disebutkan pula bahwa kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru triwulan keempat di tahun 2016 adalah sebesar Rp 10 miliar lebih dan kurang bayar Tahun 2014 sekutar Rp 159 ribu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain pernyataan dari BKD, kami juga melampirkan tanggapan atas penyampaian kronologi penyaluran dana tunjangan profesi yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sultra, R. Ersi Soenarsi," urai Nuhung.

Nuhung menegaskan semua lampiran yang disampaikan itu merupakan rangkaian proses untuk penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD sesuai dengan Permendikbud Nomor 17/2016.

"Di Permendikbud itu disebutkan bahwa sebelum melakukan pembayaran kepada calon penerima TPG, Dinas Dikbud harus mengusulkan kembali ke Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan untuk diterbitkan Surat Keputusan TPG atau carry over yang dilengkapi dengan Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak," katanya.

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

49 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK dan eks Penyidik KPK memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) Politeknik Bombana (Polina), pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Foto Istimewa
Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

Mabes Polri memberikan pembekalan berupa pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP), Politeknik Bombana, Sulawesi Tenggara.


SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas


Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

23 Oktober 2021

Ilustrasi gempa. geo.tv
Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

Kejadian gempa terkini di Ambarawa bahkan masih dicatat hingga pukul 21.11 WIB. Gempa ke-24 sejak yang pertama pada dinihari.


Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

22 Oktober 2020

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

Jokowi meresmikan pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis, 22 Oktober 2020.