TEMPO.CO, Denpasar - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Daerah Bali sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman tiba di Polda Bali pada Senin, 13 Februari 2017, pukul 17.15 Wita.
Baca juga: Munarman FPI Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan
Saat turun dari mobil Toyota Alphard hitam, Munarman dikawal anggota kepolisian menuju ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di lantai tiga. Saat dikepung awak media, Munarman yang memakai kemeja biru, jaket, dan topi hitam enggan berkomentar.
Munarman sempat beberapa kali tersenyum ketika berhadapan dengan para wartawan. "Nanti ya. Nanti aja, oke," ucapnya sambil melanjutkan langkahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Munarman sebagai tersangka ini diagendakan Selasa besok. Hal itu dilakukan setelah Munarman tidak memenuhi panggilan pertama pada Jumat, 10 Februari 2017.
"Tapi yang bersangkutan (Munarman) kooperatif, dalam arti kata tidak menggunakan panggilan kedua, tapi memenuhi panggilan pertama untuk hadir," ujarnya. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan."
Baca juga: Polda Bali Bicara Soal Kemungkinan Tahan Munarman FPI
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1.24.19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman dianggap membuat fitnah terhadap pecalang (petugas keamanan adat di Bali).
Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
BRAM SETIAWAN