TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan belum bisa dipastikan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2017.
"Kami belum bisa memastikan, bergantung pada hasil rujukan empat dokter ahli yang menangani klien kami," ucap kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, yang juga ditunjuk sebagai pengacara kasus mobil listrik, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Tersangka Kasus Mobil Listrik, Dahlan Ajukan Gugatan Praperadilan
Menurut dia, kliennya saat ini dalam keadaan sakit dan masih dirawat di Graha Amerta Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo, Surabaya. Berdasarkan rujukan empat dokter spesialis, mereka masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Jadi kliennya membutuhkan istirahat beberapa hari ke depan.
Pada Selalu pekan lalu, Agus mengatakan trombisit kliennya turun. Dahlan dirawat sejak Senin pekan lalu. Akibatnya, persidangan kasus PT PWU pekan lalu ditunda dan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung batal dilakukan.
Simak pula: Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada sidang pekan lalu memutuskan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan dilanjutkan Selasa besok. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terakhir, sidang mendengarkan kesaksian dari pejabat dan sejumlah komisaris PT PWU. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, E.C. Basanto Yudoyono, R.M.A. Amirullah Soerjolelono, Alim Markus, Abdul Gaffar Ahmad Syukur, Sofian Lesmanto, Ahmad Jailani, dan Sam Santoso.
Dari delapan saksi itu, hanya empat saksi yang hadir, yakni Alim Markus, Abdul Gaffar Ahmad Syukur, Sofian Lesmanto, dan Ahmad Jailani. Dua saksi pertama merupakan mantan Komisaris PT PWU. Mereka bersaksi untuk terdakwa Wisnu Wardhana, mantan ketua penjualan aset PT PWU.
NUR HADI