TEMPO.CO, Palangkaraya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan dalam waktu dekat akan menyampaikan usulan pemberhentian Ahmad Yantengli sebagai Bupati kepada Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa didampingi Wakil Ketua II Alfujiansyah serta dihadiri 17 anggota, di Kasongan, Senin, 13 Februari 2017.
Berita terkait: Diduga Berselingkuh, Nasib Bupati Katingan Ditentukan Februari
"Kami sepakat untuk mengusulkkan ke MA di Jakarta untuk memberhentikan Bupati Katingan. Sekarang dalam proses. Tunggu saja, kita akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ignatius seusai memimpin rapat paripurna DPRD.
Dia menyebut paripurna yang dilaksanakan itu beragendakan penandatangan surat keputusan tentang dugaan perbuatan tercela dan melanggar etika serta perundang-undangan oleh Bupati Katingan, Achmad Yantengli.
Simak pula: Usut Kasus Zina Bupati Katingan, DPRD Studi Banding ke Garut
Wakil Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan dasar menyampaikan usulan pemberhentian Yantengli ke MA yakni pendapat akhir seluruh fraksi pendukung di DPRD Katingan.
"Semua fraksi merekomendasikan pemberhentian Yantengli. Jadi putusannya DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan," kata Ignatius.
Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Kabupaten Katingan Karyadi mengatakan keputusan mengusulkan pemberhentian Yantengli sebagai Bupati kepada MA sangat tepat karena aspirasi masyarakat serta kesimpulan dari panitia khusus (Pansus).
Lihat pula: Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
"Saya memang tidak ikut menghadiri rapat paripurna penandatangan keputusan mengusulkan pemberhentian Bupati Katingan. Tapi saya sangat setuju dan mendukung keputusan itu," kata Karyadi.
Sebelumnya, Bupati Katingan Ahmad Yantengli digerebek sedang berduaan dengan Farida Yeni, aparatus sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan di dalam kamar tanpa busana. Penggerebekan pada Jumat pagi, 6 Januari 2017, itu dilakukan sendiri oleh Ajun Inspektur Dua Suli, suami Farida dan sempat melaporkannya ke Polres Katingan. Namun, setelah beberapa hari laporan tersebut diproses di Polda Kalimantan Tengah, Suli mencabut laporannya.
ANTARA