TEMPO.CO, Pekanbaru – Seorang anggota Brimob Kepolisian Daerah Riau berinisial AK ditangkap petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 1,82 gram. Petugas menemukan sabu dalam kantong celanannya setelah terpantau alat deteksi tubuh (X-ray) saat memasuki ruang tunggu.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain membenarkan penangkapan anggota Brimob tersebut. “Iya, betul sekali, oknum anggota Brimob dan sudah diproses secara transparan oleh Polresta Pekanbaru,” katanya, Minggu, 12 Februari 2017.
Polisi berpangkat aiptu tersebut tertangkap petugas keamanan Bandara SSK II Pekanbaru,
Sabtu, 11 Februari 2017, sekitar pukul 16.35. Ketika itu, pelaku tengah mengantarkan tiga rekannya ke Jakarta menumpangi pesawat Batik Air ID 6855.
Saat AK melewati gerbang pemeriksaan, alarm alat pendeteksi berbunyi. Petugas keamanan kemudian meminta AK mengeluarkan benda di dalam kantong celanannya berupa timbangan digital.
Petugas yang curiga kemudian meminta AK mengeluarkan seluruh benda dalam kantong celananya. AK sempat menolak diperiksa. Setelah dicek, di kantong celana kiri AK ditemukan sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Selanjutnya petugas bandara menghubungi polisi untuk ditindaklanjuti.
Zulkarnain mengatakan akan memberikan sanksi tegas untuk polisi yang terlibat narkoba. “Sudah saya perintahkan agar diberi unsur pemberatan karena dia petugas polisi serta saya minta Propam untuk proses pecat saja,” ujarnya.
RIYAN NOFITRA