TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, criminal justice system tidak akan berjalan jika narapidana korupsi mudah mendapat izin pelesiaran. Saut menanggapi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang ketahuan bebas keluar-masuk penjara.
“Apa yang disebut criminal justice system mulai dari menyelidiki, nangkepin orang, mengadili, terus memenjarakan orang, ini kalau enggak kompak, korupsinya enggak habis-habis,” kata Saut di Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca: Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
Saut khawatir koruptor bisa pelesir memperkuat stigma kejahatan korupsi itu enak. “Orang akan bilang enak ternyata korupsi ya, bisa ke mana-mana, itu enggak boleh, enggak bisa seperti itu,” kata Saut.
Menurut Saut, dalam kasus narapidana koruptor plesiran bukan masalah penempatan koruptor di satu tempat atau disebar. “Waktu dan tempat itu relatif, disimpan di pulau terluar pun kalau di sana mewah-mewah gimana? Di dalam kota, kalau disimpannya bagus?” kata dia.
Baca: Pelesiran Napi Sukamiskin, Prosedur Pengawalan Dievaluasi
Saut mengatakan, yang terpenting adalah penerapan Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan warga binaan. “SOP itu harus ada. Kalau dia sakit harus izin dokter, ditemani di rumah sakit, kalau hari Minggu, boleh enggak jalan-jalan dulu, terus kalau lewat McDonald boleh enggak makan dulu, itu harus jelas. SOP itu harus jelas enggak boleh longgar,” kata dia.
Menurut Saut, dengan mengubah sebutan narapidana menjadi warga binaan, penerapan SOP-nya harus detail. “Kemarin disebutnya ada SOP yang enggak dijalankan. Kalau ada SOP tidak dijalani, harus berani mengambil keputusan. Anda enggak bisa mengatur sesuatu kalau tidak ada standarnya. Ke depan harus detail,” kata dia.
Baca: Napi Pelesiran, Fadli Zon: PP Remisi Harusnya Direvisi
Dia khawatir jika tidak ada penyusunan SOP yang lebih detail lagi, kasus narapidana koruptor pelesir akan terus terulang. “Kalau tidak disiplin, kejadian ini akan berulang terus, boleh catat, tahun depan akan ada begini lagi, ke depan begini lagi. Karena SOP itu sering kita permainkan, jadi akan terus saja begitu,” tutur Saut.
Menurut Saut, KPK akan masuk di wilayah pencegahan. “Kita bisa masuk kalau ada kerugian negara dan ada korupsinya, tetapi di pencegahan kita bisa masuk,” kata dia.
Saut mengatakan, KPK juga akan menekankan penggunaan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi untuk menekan kemungkinan pelakunya masih leluasa bergerak karena masih memiliki uang. “Nah ini makanya TPPU harus mulai diterapkan,” kata dia.
AHMAD FIKRI