TEMPO.CO, Bangkalan -Aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, membongkar dan kemudian membakar sebuah gubuk bambu di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Jumat, 10 Februari 2017. Gubuk yang diduga difungsikan sebagai bilik nyabu (konsumsi narkoba jenis sabu-sabu) itu milik Markawi, 60 tahun, bandar narkoba yang sudah ditangkap polisi pada Kamis, 9 Februari 2017. Di gubuk itulah, para pelanggannya bebas menghisap sabu-sabu.
"Pembongkaran ini tindak lanjut dari penangkapan Markawi," kata KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto.
Baca juga:
Mantan Bupati Ini Jebak Bupati Bengkulu dengan Narkoba
Bisnis Narkoba, Eks Polisi Ini Tembak Mati Kurirnya
Sekilas gubuk itu tak istimewa, seperti tempat pos ronda. Letaknya di pekarangan belakang, menempel di pagar dari tanaman, dekat dapur dan kandang ayam. Namun gubuk itu strategis, di belakangnya ada pintu keluar sehingga mudah buat kabur.
Menurut Eko, selain membakar bilik nyabu, polisi juga menggeledah seisi rumah Markawi, mulai dari kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Namun tak menemukan sabu, selain yang sudah disita polisi dalam penangkapan sebelumnya. "Sabu yang didapat kemarin belum dihitung," ujar dia.
Baca pula: Kisah Sopir Go-Jek Gagalkan Peredaran Narkoba
Data polisi menyebutkan Markawi adalah residivis kasus narkoba. Tahun lalu, dia pernah ditangkap dan kini kembali ditangkap atas kasus yang sama. Penangkapan Markawi pun mengungkap fakta lain bahwa peredaran narkoba masih terdapat di desa yang telah dideklarasikan sebagai Desa Bersih Narkoba pada Desember 2016 lalu.
MUSTHOFA BISRI
Simak:
Ini Strategi Anies Baswedan Berantas Narkoba
Perangi Narkoba, MUI Jawa Tengah Bentuk Gannas Annar