Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Jadikan Jawa Barat Piloting Gerakan Penyelamatan SDA

image-gnews
Calon pimpinan (capim) KPK Saut Situmorang menyampaikan pendapat saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Calon pimpinan (capim) KPK Saut Situmorang menyampaikan pendapat saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadikan Jawa Barat piloting untuk gerakan nasional penyelamatan SDA (sumber daya alam). “Kami datang untuk membantu pemerintah daerah agar bisa menyelesaikansemua persoalan-persoalan sumber daya alam, untuk Jawa Barat yang paling menonjol itu air,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang selepas pencanangan itu di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 10 Februari 2017.

Saut mengatakan, lembaganya akan melakukan monitoring penyelesaian masalah dalam pengelolaan di sektor sumber daya alam. “Kalau nanti umpamanya kita lihat ada sesuatu yang perlu di robah tapi tidak berobah juga, ya tentunya akan ada penindakan,” kata dia.

Baca juga:
KPK: Sulawesi Selatan Urutan 7 Terbanyak Kasus Korupsi

Menurut Saut, KPK sudah menyiapkan rencana detilnya penanganan yang akan dilakukan dari studi monitoring yang telah dilakukan lembaga itu. “Selama ini kita melakukan pembinaan dan pencegaha, ke depan kita fokus ke penindakan. Kalau tidak akan semakin jeleks situasinya,” kata dia.

Saut mengatakan, gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dimulai di Jawa Barat, dan akan disusul gerakan serupa di provinsi lainnya di Indonesia. “Kita harapkan Jawa Barat ini bisa menjadi contoh karena kompleks, dekat dengan ibukota, kemudian ada gunung, laut, pantai, disitu kompleks masalahnya sehingga bagus dijadikan contoh,” kata dia.

Baca pula: Suap E-KTP, KPK Periksa Direktur Kemkominfo

Menurut Saut, dalam program ini KPK juga akan meneliti kasus-kasus lingkungan yang mangkrak. “KPK akan mensupevisi penegak hukum yang lain, kita koordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian, kasus yang tidak selesai akrena apa, itu akan kita pelajari,” kata dia.

Sejumah dinas mempresentasikan sejumlah langkah yang tengah disiapkan bersama KPK. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, tengah menata lagi perizinan sektor pertambangan yang saat ini perizinannya beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke tangan provinsi.

Silakan baca: KPK dan Penyelamatan Sumber Daya Alam

Eddy mengatakan, data perizinana hasil evaluasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM di wilayah Jawa Barat tercatat izin pertambangan yang ada di wilayahnya ini diterbitkan oleh 19 kabupaten/kota. Hingga saat ini Majalengka dan Kota Banjar yang belum menyerahkan data penerbitan perizinan tambang pada provinsi. “Yang sudah clear and clean atau CNC ada 330 pertambangan, dan non CNC 290 pertambangan, data yang diterima dari Dirjen Minerba di kita 620 pertambangan,” kata dia.

Menurut Eddy, data itu berbeda dibandingkan dengan data perizinan yang diserahkan oleh kabupaten/kota pada prvinsi. “Ada 653 dokumen perizinan tambang diserhakan pada provinsi, secara parsial dan bertahap, dan belum tentu juga dalam kondisi utuh. Kami masih terus melaukan evaluasi karena ada ketidak sesuaian data dengan yang ada di Dirjen Minerba,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddy mengatakan, pemerintah Jawa Barat juga masih menagih PNBP pertambangan yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. “Ada piutang negara berupa PNBP sejak tahun 2011 sampai 2014 yang diamanatkan Dirjen Minerba erdiri dari iuran tetap dan royalti yang nilainya Rp 10,19 miliar, dan setealh diklartifikasi pada pemegang izin usaha pertambangan, terjadi koreksi pengurangan Rp 684 juta, sehingga tunggakan piutang negara yang harus ditagihkan itu Rp 9,58 miliar,” kata dia.

Dinas ESDM Jawa Barat juga tengah bersiap menertibkan penggunaan air tanah. Saat ini terdapat 5.471 perusahana yang memegang 7.242 ijin pengambilan air tanah. Volume air tanah yang digunakan dalam setahunnya 151,636 juta meter kubik per tahun 2016. Eddy mengatakan, belum semua daerah menetapkan Nilai Pengolahan Air untuk menghitung besaran pajak air tanah. Nilai pajak air tanah yagn dibayarkan setahunnya menembus Rp 14,5 miliar. “Data ini bisa begerak lebih besar karena belum terdata dengan baik,” kata dia.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Nana Nasuha mengatakan, penggunaan air permukaan untuk bahan baku masih belum maksimal. Dari 48 miliar meter kubik per tahun potensi air permukaan, yang baru dimanfaatkan hanya 14,4 miliar meter kubik. Dari jumlah itu mayoritas yakni 13,5 miliar kubik dipergunakan untuk irigasi. “Pemanfaatan air non irigasi untuk industri, rumah tangga dan lainya dalam setahun hanya 872 juta meter kubik, masih dibawah 1 miliar meter kubik,” kata dia, Jumat, 10 Februari 2017.

Nana mengatakan, izin yang diterbitakan untuk penggunaan air permukaan hingga saat ini berjumlah 781 surat izin. “Nilai perolehan air yang kami hitung berada di kisaran Rp 380m iliar. Kalau dihitung pajak air permukaan sesuai pertauran perundangan yakni 10 persen dari nilai perolehan air itu, sekitar Rp 38 miliar,” kata dia. Salah satu kendalanya, belum semua memiliki water meter untuk menghitung penggunaan air permukaan.

Kepala Dinas Lingungan Hidup dan Daerah Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, permasalahan air yang dihadapi salah satunya soal pencemaran sungai oleh industri. Pemerintah provinsi telah menginiasi pendirian satuan penegakan hukum lingkungan terpadu untuk menangani diantaranya masalah pencemaran sungai.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tujuan pembangunan yang dilakukan untuk megnurangi kemiskinan, pengangguran, sekaligus melestarikan alam. “Tiga hal itu yang menjadi ujung dari semua jenis pembangunan,” kata dia, Jumat, 10 Februari 2017.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, pembangunan tidak boleh merusak alam. “Kita bisa memanfaatkan alam, kita lakukan pengembangan gekonmi tanpa merusak alam. Itu bisa asal kita mau,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).