TEMPO.CO, Pangkalpinang – Satuan Tugas Terpadu Penanggulangan Tambang Ilegal Kepolisian Resor Bangka Tengah menertibkan aktivitas tambang timah ilegal yang membabat hutan konservasi taman hutan raya di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah Komisaris Nursamsi mengatakan penertiban penambang liar dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Sub Bidang Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah. Ada dua titik yang tambang timah ilegal yang ditertibkan, yakni X 0620117, Y 9753055 dan X 0620266, Y 9753442.
Baca: Cegah Longsor, Lereng Wilis Kediri Ditanami Ribuan Bambu
Nursamsi berujar pada penertiban pertama terdapat 16 unit tambang timah inkonvensional ilegal yang beroperasi. Sedangkan di titik kedua ada empat unit tambang ilegal. "Saat dilakukan penertiban beberapa penambang langsung melarikan diri, hanya empat orang saja yang berhasil diamankan,” ujar Nursamsi kepada Tempo, Jumat, 10 Februari 2017.
Menurut Nursamsi polisi menyita barang bukti satu unit mesin dompeng dan dua unit mesin robin. Sedangkan barang bukti mesin tambang lain dirusak oleh petugas.
Simak: Taman Nasional Tesso Nilo Direvitalisasi
“Pengrusakan dilakukan agar para penambang tidak melakukan aktivitas ilegalnya lagi di wilayah tersebut. Untuk proses masih dalam penyelidikan karena pelaku yang diamankan adalah pekerja, bukan pemilik tambang,” ujar dia.
Nursamsi menambahkan pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap penambang yang terus saja membandel dan melakukan aktivitas tambang timah di daerah terlarang.
Lihat: Potensi Rusak Lahan Gambut, LSM Tolak RUU Perkelapasawitan
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan, daerah aliran sungai atau pun dekat fasilitas umum. Hal ini dapat berdampak pada kerusakan alam yang akan merugikan masyarakat sendiri,” ujar dia.
SERVIO MARANDA