Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Standardisasi Khatib, Ini 4 Alasan Kompetensi Perlu Dibahas

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merespons keresahan masyarakat tentang rencana sertifikasi pendakwah. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari persoalan politik pemilihan kepala daerah dan kondisi perekonomian dewasa ini.

“Era globalisasi dan era digital juga mempengaruhi informasi berseliweran seperti air bah. Persoalan kemasyarakatan akan sangat dinamis karena dapat diakses dengan cepat,” katanya kepada Tempo di ruang seminar Perpustakaan IAIN Purwokerto, Jumat, 10 Februari 2017.

Persoalan khatib yang melakukan khotbah dengan syiar kebencian, kata Lukman, sudah ada sejak jauh sebelum dia menjabat sebagai Menteri Agama.

Maraknya hal tersebut, ada empat hal dari masyarakat yang diadukan kepadanya tentang khotbah yang meresahkan. Pertama, khotbah sering membahas persoalan khilafiah. Padahal, ujar Lukman, masjid merupakan tempat umum. “Orang NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan lain-lain kan bebas mau salat di mana saja. Ini permasalahan di internal umat Islam,” katanya.

Kedua, khotbah kerap menyalahkan agama lain. Ini sering terjadi di masjid perkampungan. Ketiga, pilkada membuat khatib cenderung berpihak kepada salah satu calon dengan isi khotbah yang penuh kepentingan. Sedangkan keempat, khotbah yang sering mempersoalkan Pancasila sebagai thogut. “Kemenag sebagai representasi pemerintah tentunya ingin menempatkan agama pada posisi terhormat,” katanya.

Baca: Standardisasi Khatib, Kiayi Lirboyo: Negara Sudah Terlalu Jauh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menyikapi hal tersebut, Lukman mengaku sudah mengumpulkan perwakilan ormas Islam dan akademisi di bidang dakwah UIN. “Akhirnya muncul standardisasi dan sertifikasi. Pemerintah tidak memunculkan istilah itu karena implikasi akan berbeda. Sedangkan standardisasi begitu sangat akademik. Bahasa yang lebih mudah adalah membuat pedoman bersama,” katanya mengungkapkan.

Pedoman tersebut, ujar Lukman, yang menentukan adalah ulama perwakilan ormas. Sedangkan peran Kemenag adalah memfasilitasi pertemuan. Hal tersebut dianggapnya penting untuk dilakukan, agar kesucian agama tidak terkotori dengan kepentingan tertentu. “Keberadaan rumah Tuhan harus dijaga dengan baik. Itu semangat pemerintah. Isinya apa itu domain ulama, bukan umaro,” ujarnya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Simak juga: Biayai Sendiri ke Jakarta, Peserta Aksi 112 Mau Ketemu Ulama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

15 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya