TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan kantor imigrasi Soekarno Hatta kembali menolak kedatangan seorang warga negara Maroko yang akan ke Indonesia. Ia menuturkan warga Maroko tersebut berinisial ME, perempuan berusia 20 tahun. “Tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk berkunjung di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2017.
Agung menuturkan ME memiliki paspor dengan nomor UA98xxx. Paspor tersebut tercatat masih berlaku hingga 16 Oktober 2020. ME datang menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 956. ME datang dari Doha dan tiba di Indonesia pukul 15.15. Selain karena tak memiliki tujuan yang jelas, ME dinilai tidak memiliki biaya hidup yang cukup saat datang ke Indonesia.
Baca: Soal KTP Asal Kamboja, Publik Diminta Tak Berspekulasi
Agung mengatakan ME telah dipulangkan kembali ke lokasi keberangkatan awal di Doha. ME dikembalikan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 957 pukul 17.55.
Pemulangan warga negara asing juga sempat dilakukan kantor imigrasi Soekarno-Hatta pada Januari kemarin. Agung menuturkan, tepatnya 9 Januari 2017, pihaknya menolak seorang warga negara Maroko berinisial SF. Senada dengan ME, tujuan kedatangan SF ke Indonesia dinilai tidak jelas.
Simak: Panitia Mahasiswa Jambore Akui Datang ke Rumah SBY, tapi...
Adapun SF berusia 25 tahun. Ia memiliki paspor MU7xxx yang berlaku hingga 2018. Menurut Agung, SF datang ke Indonesia menggunakan pesawat Emirates Airways dengan nomor EK 356. SF berangkat dari Dubai dan tiba di Indonesia pukul 15.35. SF juga ditolak kantor imigrasi lantaran tidak memiliki reservasi hotel untuk tempat tinggal. Kemudian, SF dipulangkan ke Dubai dengan pesawat Emirates Airlines EK 357 pukul 17.45.
DANANG FIRMANTO