TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik pengambalian uang dari saksi dugaan korupsi proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengembalian itu bisa meringankan bila dibawa ke proses pengadilan.
"Orang atau oknum-oknum yang mengembalikan dana itu baik, setidak-tidaknya mengakui kesalahan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit
Wapres JK mengatakan, tindakan itu bisa meringankan jika nanti dipermasalahkan. "Apabila dibawa ke ranah pengadilan, itu meringankan. Faktor yang sangat meringankan," kata Kalla.
Selain itu, Kalla melanjutkan, pengembalian uang dugaan korupsi juga menjadi upaya restorative justice. Dalam prinsip-prinsip UN Character Act, restorasi kerugian negara adalah menjadi hal yang penting. Karena itu, dia mengimbau semua pihak yang menerima hasil korupsi, gratifikasi, agar cepat mengembalikan sebelum suatu terkena perkara. "Nah itu diharapkan. Jadi meringankan. Undang-undangnya berbuyi seperti itu," kata Kalla.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M
Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan ada lebih dari empat saksi dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yang mengembalikan duit hasil korupsi. Selain itu, uang juga dikembalikan oleh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. "Lebih dari tiga atau empat. Itu pribadi. Dari anggota konsorsium paling tidak ada dua perusahaan," kata Agus di gedung KPK, Kamis, 9 Februari 2017.
Agus enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang mengembalikan uang tersebut. Namun, ia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut mengembalikan. "Ada anggota DPR yang kembalikan, saya tidak perlu sebut namanya tapi ada," katanya.
Hingga hari ini KPK telah menyita uang Rp 247 miliar yang terdiri atas pecahan Rp 206,95 miliar, Sin$ 1.132, dan US$ 3.036.715,64. Sejumlah anggota DPR pun dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai aliran dana yang diduga mereka terima dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini.
Rata-rata anggota Dewan yang telah dipanggil adalah bekas Komisi II DPR periode 2009-2014. Di antaranya adalah Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Setya Novanto, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Mirwan Amir.
Saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Melihat kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun, Agus meyakini hasil korupsi tak hanya dinikmati oleh dua tersangka itu saja. Menurut dia, ada banyak pihak yang kecipratan 'bancakan' proyek senilai Rp 6 triliun ini.
AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Ketua GNPF MUI Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Wiranto
Gambar Palu-Arit Tersebar di Pamekasan, Polri Duga Provokasi