TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sebagai saksi pelapor dalam kasus SMS palsu yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya pada 2011. Ini merupakan panggilan pertama Antasari setelah dirinya bebas dari tahanan.
"Minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca: Ke Polisi Tanya Kasus, Antasari Azhar: Tak Ada Perkembangan
Menurut Argo, Polda telah memeriksa pelapor kasus ini, yakni kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati. Selain itu, Polda juga telah mencoba berkoordinasi dengan penyedia jasa komunikasi (provider) yang memegang data SMS Antasari.
Argo mengaku menemui kesulitan dalam meminta data SMS Antasari. "Karena kalau provider, kalau untuk mengangkat beberapa tahun kesulitan," kata dia.
Selain itu, Argo menambahkan, pihaknya juga masih berupaya mendapatkan ponsel yang digunakan Antasari untuk berkomunikasi. Saat ini, ponsel tersebut masih disita Kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang sempat dituduhkan kepada Antasari.
"Nanti kami koordinasi dengan kejaksaan yang telah menyita Hp-nya Bapak Antasari di persidangan itu," kata dia.
Baca: Buka Kasus Antasari, Polda Metro Akui Kekurangan Bukti
Pada 1 Februari 2017, Antasari bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menagih kelanjutan penyelidikan kasus SMS palsu yang dilaporkan pada 2011.
Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya.
Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang, setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh Nasrudin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Kemudian permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya, sehingga dia pun dinyatakan bebas murni.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?
Aksi 112 Digelar sampai Ashar, Ini Susunan Acaranya