TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Nama George Gunawan, status tersangka,” kata Rum dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim
Rum menuturkan Gunawan adalah seorang wiraswasta. Ia berstatus tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan budi daya udang di Desa Bungko dan Bungko Lor, Kecamatan Kaperakan, Cirebon, Jawab Barat. Bantuan tersebut masuk dalam Program Revitalisasi Tambak Budi Daya Udang di Cirebon pada 2012.
Rum mengatakan Gunawan ditangkap di Jalan Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis malam pukul 19.50. Sementara penetapan tersangka terhadap Gunawan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor PRINT-204/0.2/Fd.1/06/2016 tertanggal 1 Juni 2016.
Simak: Rumah 'Digrudug' Ratusan Orang, SBY Curhat di Twitter
Akibatnya, Gunawan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 38 miliar lebih.
DANANG FIRMANTO