TEMPO.CO, Padang - Zulfitri Zaini, 58 tahun, korban jatuhnya crane di Mekah, Arab Saudi, mengeluhkan belum adanya santunan dari pemerintah Arab Saudi. Korban asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, itu meminta pertanggungjawaban pemerintah Arab atas kecelakaan yang menyebabkan kaki kanannya diamputasi.
"Belum ada (santunan)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2017. Malah, sejak tiba di Tanah Air, ia mengaku belum pernah dihubungi pemerintah tentang santunan tersebut.
Baca juga:
Setahun, Korban Crane Jatuh di Mekkah Belum Terima Santunan
Tragedi Crane Mekkah: Inilah Penyebab
Kejadian berawal dari setelah Zulfitri menyelesaikan salat asar di Masjidil Haram. Tiba-tiba, kata dia, crane jatuh kemudian pecahan besi terbang ke berbagai arah dan mengenai tangan serta kakinya. Menurut dia, puing-puing besi crane itu melukai pergelangan tangan sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri mengalami luka sobek cukup dalam. Begitu juga dengan kaki kanannya, sehingga harus diamputasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Era Purnama Sari mengatakan menerima pengaduan dari Zulfitri karena belum mendapat asuransi dan santunan. Padahal saat dirawat di rumah sakit, korban didata anggota Kedubes Indonesia untuk memperoleh asuransi dan santunan pari Pemerintah Arah Saudi sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar.
"Namun, setelah kembali ke Tanah Air pada 2 Oktober 2015 hingga saat ini, korban tidak menerima bantuan, santunan, ataupun asuransi apa pun dari pemerintahan Arab Saudi," tutur Era.
Pada 2016, kata Era, korban telah melakukan dua kali operasi, yakni operasi mencabut pen yang dipasang pada pergelangan tangan kiri dan operasi akibat tumbuhnya benjolan pada bekas luka bagian lengan korban. Korban juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kaki dan membuat kaki palsu sebesar Rp 28.500.000.
Simak juga:
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial
Kasus Rizieq, Setelah Hina Pancasila lalu 'Campur Racun'
LBH Padang menuntut pemerintah Indonesia bersikap proaktif mendesak pemerintah Arab Saudi memberi santunan, asuransi, dan ganti kerugian terhadap korban sesegera mungkin, demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, apalagi pemerintah dalam melakukan pengelolaan ibadah haji berkewajiban melayani, melindungi, dan memastikan keamanan jemaah haji.
"Ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujar Era.
Menurut dia, LBH Padang telah menyurati Kementerian Agama, Kementerian Luar, Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia tertanggal 13 Januari 2017. Namun sampai saat ini pihak-pihak tersebut tidak merespons.
ANDRI EL FARUQI