Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial: Panglima TNI Seharusnya Tak Mengeluh

image-gnews
Direktur Program Imparsial Al-Araf (kanan) dan Peneliti LIPI Indria Samego. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Direktur Program Imparsial Al-Araf (kanan) dan Peneliti LIPI Indria Samego. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan seharusnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak perlu mengeluh terkait kewenangan dalam kebijakan pertahanan negara. Menurut dia, TNI adalah pelaksana kebijakan yang diatur oleh Kementerian Pertahanan.

"Seharusnya (panglima) tidak perlu mengeluhkan, karena panglima pelaksana kebijakan dan yang membuat kebijakan adalah kementerian," kata Al Araf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Baca: Polemik Panglima TNI dan Menhan, Ini Penjelasan Wiranto

Al Araf menilai polemik kedua lembaga tersebut karena tidak ada penegasan relasi wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara. Ia merekomendasikan pembaruan wewenang kedua lembaga itu. "Dinamika kontestasi dan korelasi keduanya akan selalu terjadi seperti dalam kebijakan alutsista," ujar dia.

Polemik Kementerian Pertahanan dan TNI mengemuka ketika Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluh di depan Komisi Pertahanan DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama Bab II-nya, menempatkan Panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi (setingkat Kepala Staf TNI) dalam hal penganggaran.

Baca: Polemik Panglima TNI-Menhan, Fadli Zon: Kelemahan Eksekutif 

Gatot memberi contoh kasus pembelian helikopter Agusta Westland AW 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter itu dikeluhkan Presiden Joko Widodo. Pengadaan itu direncanakan TNI Angkatan Udara untuk kepentingan angkut militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, dalam pembuatan kebijakan pertahanan, kata Al Araf, Kementerian Pertahanan perlu mempertimbangkan rekomendasi TNI. "Harus bottom-up, bukan top-down searah seperti itu," ujar dia.

Ia pun menegaskan fungsi panglima TNI saat ini sebagai pelaksana kebijakan pertahanan yang dibuat Kementerian Pertahanan. "Tapi Kemhan juga enggak bisa semena-mena dalam menciptakan kebijakan dan anggaran," kata Al Araf.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
SBY Curhat di Twitter, Mahfud MD: Dunia Selalu Berputar
Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: Bakal Ada Tersangka Baru

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

27 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

27 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

34 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

35 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

47 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi suap dalam pembelian jet tempur termaksud di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.


Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?


Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

13 Desember 2023

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

Ghufron menilai Prabowo Subianto tidak memiliki gagasan orisinal dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM dan konflik di Papua


Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam rakernas 2022 Partai Pelita di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.