Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Heli AW 101, Imparsial: UU Pertahanan Negara Tak tegas

image-gnews
TNI AU, mengutip kantor berita Antara (28 Desember 2016), berpendapat bahwa yang ditolak oleh Presiden Jokowi adalah helikopter yang dipergunakan untuk fasilitas VVIP, sedangkan helikopter AW-101 yang dibeli sekarang untuk keperluan pencarian dan penyelamatan (SAR). airforce-technology.com
TNI AU, mengutip kantor berita Antara (28 Desember 2016), berpendapat bahwa yang ditolak oleh Presiden Jokowi adalah helikopter yang dipergunakan untuk fasilitas VVIP, sedangkan helikopter AW-101 yang dibeli sekarang untuk keperluan pencarian dan penyelamatan (SAR). airforce-technology.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Imparsial, Al Araf, menilai polemik antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia akibat tidak adanya penegasan wewenang antara kedua lembaga. Wewenang ini, kata Al Araf, adalah wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Undang-undang memang belum mempertegas posisi dan kewenangan masing-masing lembaga," kata Al Araf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017. Undang-undang itu hanya mengatur koordinasi antar lembaga.

Baca:
Heboh Pembelian Helikopter TNI-AU AW-101
Hadap Presiden, KASAU Bakal Investigasi Pembelian Heli AW101

Padahal, kata dia, di banyak negara demokrasi sudah memisahkan kewenangan Kementerian Pertahanan dalam menyusun kebijakan pertahanan. "Panglima TNI hanya pelaksana kebijakan dari kebijakan yang dibuat, seperti dana operasional."

Polemik Kementerian Pertahanan dan TNI mengemuka ketika Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluh dalam rapat dengan Komisi Pertahanan DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama Bab II, memposisikan panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi, setingkat Kepala Staf TNI, dalam hal penganggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jokowi Telusuri Dugaan Pelanggaran Kasus Helikopter AW101

Gatot memberi contoh pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter yang direncanakan TNI Angkatan Udara itu sudah dua kali ditolak Presiden Joko Widodo.

Araf menilai pemerintah perlu mereformasi sistem pertahanan. Reformasi harus menegaskan kewenangan Kemenhan dalam pembuatan kebijakan pertahanan dan relasi kewenangan antara kementerian dan TNI. "Bisa melalui peraturan presiden atau revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002."

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

31 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

31 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

38 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

40 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

51 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

55 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi suap dalam pembelian jet tempur termaksud di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.


Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?


Anies Baswedan dan Ganjar Cecar Prabowo Soal Alutsista, Begini Proses Pengadaan Alutsista oleh Kemenhan

8 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Baswedan dan Ganjar Cecar Prabowo Soal Alutsista, Begini Proses Pengadaan Alutsista oleh Kemenhan

Saat debat capres, pembelian alutsista Prabowo disorot Ganjar dan Anies Baswedan. Ini prosedur Kemenhan melakukan pengadaan alutsista.


Apa Itu Alutsista yang Disebut Anies 11x, Prabowo 10x, dan Ganjar 5x di Debat Capres?

8 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Apa Itu Alutsista yang Disebut Anies 11x, Prabowo 10x, dan Ganjar 5x di Debat Capres?

Alutsista menjadi kata yang sering diucapkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres Pemilu 2024 di Istora Senayan pada Ahad, 7 Januari.