Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teten Masduki: Hoax Bukanlah Bentuk Demokrasi

image-gnews
Teten Masduki. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Teten Masduki. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Teten Masduki mengatakan berita hoax bukanlah bentuk demokrasi, melainkan hal yang dapat merusak demokrasi itu sendiri.

"Indonesia sedang menghadapi tantangan praktik-praktik intoleransi yang salah satunya banyak informasi 'hoax' dan ujaran kebencian di media sosial yang berpotensi memecahbelah bangsa kita," tutur Teten saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Menurut dia, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami fenomena ini. Hoax ini sudah menjadi masalah global. Oleh sebab itu, pemerintah sedang berusaha mengatur alur informasi di media sosial agar tidak ada informasi palsu dan fitnah yang dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Baca juga:
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial
Jokowi Ajak Media Perangi Berita Bohong

Teten mengatakan ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk memerangi berita palsu tersebut, pertama kerja sama dengan perusahaan platform seperti Google, Facebook, Twitter atau Youtube untuk menghentikan iklan untuk portal-portal yang menebar fitnah.

"Mereka juga harus mau menarik informasi fitnah yang disebarkan oleh akun yang menyebar informasi bohong, jika tidak dilakukan pemerintah akan mendenda mereka, tentunya dengan denda yang cukup besar," tutur Teten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, literasi kepada anak-anak muda tentang bagaimana menggunakan media sosial yang baik perlu ditingkatkan. Teten menuturkan, literasi kepada anak-anak muda adalah salah satu cara untuk memerangi hoax. "Media sosial memang penting, tapi kalau isinya adalah kebohongan kan tidak berguna," ujarnya.

Baca juga:
Cara LINE Perangi Peredaran Hoax di Dunia Maya
SBY Sering Curhat di Twitter, Jimly: Kita Nikmati Saja

Dia mengatakan pengaturan informasi di media sosial itu jangan diartikan sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga demokrasi di Indonesia tetap berkualitas. "Saat ini ujaran kebencian diartikan sebagai kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang, padahal itu adalah ujaran yang kebablasan dan dapat merusak demokrasi," kata Teten.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

15 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

17 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

17 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

22 hari lalu

KemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

24 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

27 hari lalu

Teten Masduki Bidik Kerja Sama Penguatan Produksi Pangan dan KUKM di Vietnam

Indonesia tengah berfokus mengembangkan beberapa inisiatif hilirisasi, baik produk pertanian, perikanan, peternakan, hingga perkebunan berbasis koperasi.