TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke pengadilan.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo. "Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas dua tersangka ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Suap di Kebumen, KPK Periksa Ketua dan Wakil DPRD
Febri mengatakan kedua tersangka saat ini telah diberangkatkan ke Semarang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Sementara keduanya dititipkan penahanannya di Lapas Gedung Pane," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka pertama dicokok saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta, Basikun.
Baca: Perkara Suap di Kebumen, KPK Periksa Tersangka Sigit Widodo
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Suap tersebut diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu, antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Kawal Aksi 112 dan Pilkada, Polda Terjunkan 28 Ribu Personel
SBY Curhat di Twitter, Mahfud Md.: Dunia Selalu Berputar