TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pertama kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang dengan tersangka pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hari ini, Kamis, 9 Februari 2017.
Taat Pribadi dibelit dua kasus hukum yang tak ringan, yaitu pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.
Salah satunya Abdul Ghani yang diduga dibunuh sekitar pukul 09.00 di ruang tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Baca: Sidang Dimas Kanjeng, Wakil Kajati Jawa Timur Jadi Penuntut
Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO), dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Abdul Ghani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP juncto Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo bakal menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana hari ini. "Wakajati yang langsung turun sidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Rabu, 8 Februari 2017.
NUR HADI | DAVID PRIYASIDHARTA
Simak juga: Aksi 112, Begini Penolakan Para Ulama NU dan Muhammadiyah Depok