TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang juga terdakwa kasus penodaan agama dan makar tak terima dengan tuntutan hukuman jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017. Mereka di antaranya Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya. Mereka menganggap pengadilan sesat.
“Jelas kami tolak tuntutan ini dan menurut kami ini peradilan sesat serta kriminalisasi bagi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” ujar pengacara ketiga terdakwa, Pratiwi Febry, saat ditemui seusai persidangan.
Baca:
Sidang Penodaan Agama, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara
Ketiganya didakwa dan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama, dan Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.
Adapun Ahmad Mushadeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung sebagai Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang berperan sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara.
Baca:
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara
Pratiwi menjelaskan, ada sejumlah fakta dalam persidangan yang diabaikan jaksa penuntut umum (JPU). “Dari saksi yang dihadirkan kami dan JPU sama sekali menyatakan bahwa ini bukan penodaan agama dan tuduhan makar karena tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” ucapnya.
Proses persidangan sebelumnya, menurut Pratiwi, sama sekali tak berpengaruh terhadap tuntutan. “Jadi sebenarnya JPU sedang mengatakan di depan majelis hakim kalau proses persidangan selama ini sia-sia.” Tuntutan hukuman hingga 12 tahun penjara, kata Pratiwi, tidak masuk akal dan tidak bisa dibuktikan.
Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada Kamis, 16 Februari 2017. Tiga terdakwa menyusun dan membuat pledoi sendiri. “Para terdakwa secara disiplin mengikuti fakta-fakta persidangan. Kami juga sudah merangkum seluruh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan kemarin. Kami akan masukkan itu semua,” tuturnya.
GHOIDA RAHMAH