TEMPO.CO, Jakarta - Pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menolak berkomentar mengenai hakim konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis tertangkap tangan dan diduga membocorkan draf putusan uji materi tersebut.
"Saya tak tahu, dalam hal ini kami tak tahu (soal Patrialis). Itu urusannya dengan KPK," ujar Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana yang merupakan salah satu pemohon, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca:
Surat Pemberhentian Sementara Patrialis Dikirim ke Presiden
Meski sempat ikut diperiksa KPK, Teguh menegaskan posisinya yang hanya sebagai pemohon uji materi UU 41 Tahun 2014. "Kami hanya bicara bagaimana menyajikan judicial review dan hari ini sudah ada keputusan, yang memberi kepastian hukum."
Teguh pun mengaku tak tahu soal dugaan bocornya draf putusan yang dipegang Patrialis.
"Saya tidak tahu bocoran apa, saya tidak peduli. Kami konsentrasi apa yang kami ajukan dan kami percaya integritas hakim," tutur Teguh
Baca juga:
Impor Daging, MK Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian
Teguh berkata pihaknya telah memberi semua informasi yang diperlukan KPK. Dia pun mengaku hanya mengetahui Patrialis sebagai hakim konstitusi. "Kenal Patrialis, ya kenal, orang dia hakim mahkamah saat judicial review. Kami tahu, tapi tidak kenal dan beliau juga tidak kenal kami (pemohon)."
Teguh menyebut dampak keputusan MK lebih tepat ditanyakan ke kaum pengusaha. Pihaknya lebih menitikberatkan permohonan uji materi demo kesejahteraan peternak rakyat.
"Bukan soal persaingan, yang jadi perhatian utama kami adalah penyakit menular berbahaya untuk ternak," kata dia.
Dalam putusan MK atas uji materi tersebut, Pasal 36 E ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan masih akan berlaku, tapi persyaratannya diperketat. Pasal selain, 36 E yang diajukan pemohon, yakni Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, dan Pasal 36 D ayat 1 seluruhnya ditolak. Seluruh pasal tersebut menyoal sistem zonasi dalam pemasukan atau impor hewan ternak.
YOHANES PASKALIS
Simak pula:
Rizieq Syihab Kelelahan Gara-gara Persiapkan Aksi Demo 112